Purwokerto, serayunews.com
Sebelumnya, Polresta Banyumas sudah menetapkan empat orang lainnya, yakni W (70), J (50), SA (69) dan K (67), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja.
“Ada dugaan dia (Y, red) juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Sehingga total pelaku saat ini lima orang,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (18/1/2023).
Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, total ada delapan orang tersangka. Tiga orang lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: [insert page=’kasus-pencabulan-gadis-12-tahun-di-patikraja-banyumas-dua-orang-pelaku-lainnya-masih-dikejar-polisi’ display=’link’ inline]
“Saat kami hendak memeriksa tiga orang lainnya, mereka sudah tidak ada di rumahnya. Sehingga kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” katanya.
Terungkap juga, para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korbannya di lima lokasi berbeda. Dua kali di hotel, satu di pemakaman, serta tiga di rumah.
“Untuk modusnya sama, mereka merayu korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korbannya. Perbuatan ini sejak bulan November 2022 lalu,” ujarnya.