
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus memperkuat upaya pengamanan aset daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui survei lapangan di kawasan Bumi Perkemahan Jambusari, Desa Jambusari, Kecamatan Jeruklegi, yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penataan aset daerah sekaligus percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Cilacap, Sapta Giri Putra, mengatakan survei lapangan dilakukan guna memastikan kondisi riil lahan yang akan disertifikasi. Selain itu, tim juga melakukan pencocokan data administrasi dan penegasan batas bidang tanah agar proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kegiatan survei ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik lahan secara langsung di lapangan, mencocokkan data administrasi yang telah ada, serta mengidentifikasi batas-batas bidang tanah secara jelas dan akurat,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pengecekan langsung di lokasi menjadi tahapan penting sebelum proses penerbitan sertifikat dilakukan. Dengan data yang valid dan batas lahan yang jelas, maka status kepemilikan aset daerah dapat terjamin secara hukum.
Sapta menjelaskan, survei lapangan merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sertifikat tersebut nantinya menjadi dokumen legal yang memperkuat status kepemilikan sekaligus melindungi aset daerah dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain.
Ia menegaskan, sinergi antara BPKAD dan BPN menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian proses sertifikasi lahan di Bumi Perkemahan Jambusari.
“Melalui kerja sama yang baik antara BPKAD dan BPN, kami berharap proses sertifikasi lahan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat resmi, lanjut Sapta, pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum yang kuat terhadap aset yang dimiliki.
“Dengan demikian, status kepemilikan dan penguasaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap akan memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak sah diganggu gugat,” katanya.
Lebih jauh, upaya sertifikasi ini diharapkan tidak hanya menyasar kawasan Bumi Perkemahan Jambusari. Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus menata dan mengamankan aset-aset daerah lainnya secara bertahap.
Penerbitan sertifikat tanah milik daerah juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan administrasi aset yang semakin baik, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah pengamanan aset melalui sertifikasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Cilacap dalam menjaga kekayaan daerah agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan kepastian hukum yang kuat, aset daerah diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Cilacap di masa mendatang.