CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Maryono (59), warga Dusun Kuripan Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu harus menanggung kerugian sebesar 60 juta akibat investasi bisnis plastik. Keuntungan yang ditunggu tunggu sejak dua tahun lalu ternyata hanya isapan jempol belaka. Merasa ada yang tidak beres dengan kerjasama bisnis itu, Maryono akhirnya melapor ke polisi.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Bantarsari Iptu Suwarna menjelaskan, dari laporan Maryono, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu warga Dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari berinisial IS alias Peno (40). Kasus tersebut bermula saat pelaku menawarkan kerja sama penanaman saham atau modal usaha dibidang perdagangan plastik pada Desember 2015. Pelaku mengaku sebagai distributor sebuah pabrik plastik yang berada di daerah Tasikmalaya Jawa Barat.
“Bermodus menerima penanaman saham atau modal usaha dari masyarakat yang nantinya akan mendapat bagi hasil,” jelasnya, Selasa (21/3/2017).
Dikatakannya, korban awalnya menyetor uang sejumlah 15 juta sebagai modal awal usaha kepada pelaku. Untuk meyakinkan bisnis tersebut, rumah pelaku juga dipasang papan yang bertuliskan distributor plastik. Dengan berjalannya waktu pelaku kembali meminta penambahan modal kepada korban dengan alasan untuk menambah barang dagangan dengan total sampai 60 juta.
“Setiap kali korban menanyakan uang keuntungan dari bagi hasil usah pelaku selalu beralasan dan berbelit belit. Korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan usaha plastik yang dikatakan oleh pelaku ternyata tidak ada. Sementara itu, uang yang selama ini disetorkan korban digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya sendiri. Polisi juga mengecek di sebuah pabrik plastik di daerah Tasik yang menurut pelaku sudah menjalin kerja sama. Namun dari pihak pabrik plastik menyatakan tidak mengenal pelaku.
“Beberapa kuitansi bukti penyerahan uang disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di Rutan Polres Cilacap dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 kuhp tentang penupian dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(adi)