
SERAYUNEWS- Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang Kabupaten Wonosobo.
Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap dugaan perbuatan cabul secara paksa dan percobaan perkosaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri di Kecamatan Sapuran.
Korban diketahui berinisial NY (30), sementara tersangka berinisial S (60) yang tidak lain merupakan ayah kandung korban. Kasus tersebut mencuat setelah korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian pada awal Tahun 2026 setelah bertahun-tahun menyimpan trauma mendalam.
Perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dugaan kekerasan seksual disebut telah berlangsung dalam rentang waktu panjang sejak korban masih anak-anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku mulai mengalami tindakan kekerasan seksual sejak tahun 2005 ketika dirinya masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Korban menyebut tindakan rudapaksa diduga terjadi berulang kali dan berlangsung hingga April 2011 di rumah tersangka.
Selama bertahun-tahun, korban memilih diam karena merasa takut, tertekan, dan mengalami trauma psikologis yang mendalam. Kondisi tersebut membuat korban kesulitan mengungkap apa yang dialaminya kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan langsung melakukan langkah penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Korban mengaku tindakan cabul sudah dialami sejak masih anak-anak. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Aiptu Kodirun dalam keterangan Rabu (13/5/2026).
Kasus tersebut kembali mencuat setelah tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp pada Januari 2026. Dalam pesan itu, tersangka diduga mengajak korban untuk dipeluk dan dicium serta meminta agar percakapan tersebut tidak diketahui ibu korban.
Korban yang merasa terganggu kemudian menegur tersangka dan meminta ayah kandungnya menyadari tindakan yang dilakukan.
Namun situasi semakin memanas ketika pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan makanan sepulang menghadiri acara hajatan keluarga.
Saat berada di dalam rumah, tersangka diduga menutup pintu rumah dan menghalangi korban keluar. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memeluk serta mencium pipi korban secara paksa.
Korban yang panik kemudian berusaha melawan dan berhasil melepaskan diri sebelum akhirnya melarikan diri menuju rumah tantenya untuk meminta perlindungan.
Meski mengalami kejadian tersebut, korban sempat memilih bungkam karena masih diliputi rasa takut dan trauma. Korban juga mengaku khawatir kondisi keluarga akan semakin memburuk apabila kasus tersebut diketahui banyak pihak.
Namun dukungan keluarga membuat korban akhirnya berani berbicara dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Pada Februari 2026, korban kemudian resmi melapor ke Polres Wonosobo agar kasus tersebut diproses secara hukum. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi keluarga, hingga mengamankan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut secara serius dan profesional karena termasuk kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.
Menurutnya, kasus seperti ini membutuhkan penanganan khusus mengingat korban mengalami trauma berkepanjangan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan,” kata AKP Arif.
Selain proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses penyidikan berlangsung.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban.