SERAYUNEWS- Penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi isu yang semakin ramai diperbincangkan di kalangan tenaga kerja. Banyak pihak menganggap praktik ini sebagai tindakan sepihak yang merugikan karyawan.
Seperti yang terjadi dalam kasus karyawan di sebuah perusahaan di Surabaya yang kini jadi perhatian publik. Kasus ini sempat membuat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersitegang dengan salah satu perusahaan yang menahan dokumen asli milik karyawan.
Kasus penahanan ijazah itu hingga kini masih terus bergulir. Bahkan, karyawan tersebut telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi dengan pendampingan Pemkot Surabaya.
Ijazah bukan hanya dokumen akademis, tetapi juga identitas intelektual yang melekat pada pemiliknya. Pertanyaannya, apakah tindakan menahan ijazah ini sah menurut hukum Indonesia?
Melansir keterangan di laman Hukumku, secara hukum, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tergolong pelanggaran jika tanpa dasar kesepakatan yang sah.
Hal ini merujuk pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara, untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tidak mencantumkan ketentuan yang membolehkan.
Artinya, jika tidak ada perjanjian tertulis dan jelas, maka penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja.
Meskipun tidak dianjurkan secara hukum, beberapa perusahaan masih menahan ijazah dengan dalih sebagai bentuk jaminan. Berikut beberapa alasan umumnya:
Walaupun alasan-alasan tersebut terdengar logis, perlu garisbawahi bahwa tindakan menahan ijazah tetap tidak sah secara hukum. Kecuali ada persetujuan tertulis yang kesepakatannya secara adil.
Jika Anda menjadi korban penahanan ijazah tanpa alasan atau kesepakatan yang sah, berikut langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh:
Laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui telepon: (021) 5255733, (021) 5255661, (021) 50816000. Atau bisa juga melalui email: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id
Gunakan Layanan LAPOR! Online
Langkah pengaduan digital:
Menghadapi persoalan ketenagakerjaan tidak bisa anggap sepele. Jika Anda merasa dirugikan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan lembaga hukum.
Tim profesional lembaga hukum akan siap memberikan pendampingan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.