SERAYUNEWS – Baru-baru ini masyarakat Indonesia terkejut dengan kabar tidak menyenangkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lembaga ini mengungkap sejumlah produk makanan ringan yang sebelumnya telah dapat sertifikat halal, ternyata mengandung bahan yang haram bagi umat Muslim, yakni gelatin babi.
Informasi ini membuat banyak orang bertanya-tanya, bagaimana bisa produk dengan label halal ternyata mengandung babi? Apalagi, produk tersebut cukup populer dan banyak beredar.
Gelatin merupakan bahan tambahan pangan untuk memberikan tekstur kenyal pada makanan seperti jelly, permen, hingga marshmallow.
Masalahnya, tidak semua gelatin berasal dari hewan yang halal. Ada yang berasal dari sapi, tapi ada pula yang terbuat dari babi. Untuk umat Islam, gelatin babi jelas haram.
Di Indonesia, penggunaan gelatin dari babi tidak boleh dalam produk makanan dan minuman untuk konsumen Muslim.
Namun, gelatin ini masih sering muncul dalam produk impor. Tanpa pengecekan menyeluruh, kandungan tersebut bisa saja lolos dari pantauan dan masuk ke pasar dengan label halal.
Pertanyaan ini wajar muncul. Proses sertifikasi halal seharusnya menjamin bahwa seluruh bahan baku dan proses produksi sesuai dengan standar kehalalan.
Namun dalam beberapa kasus, ada kemungkinan kesalahan dalam verifikasi bahan, kurangnya pengawasan, atau perubahan bahan baku oleh produsen tanpa pemberitahuan kepada lembaga sertifikasi.
Oleh karena itu, MUI dan BPOM saat ini tengah melakukan evaluasi ulang terhadap proses pengawasan produk bersertifikat halal, terutama untuk produk impor.
BPOM telah merilis daftar tujuh produk yang sebelumnya bersertifikat halal, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, terbukti mengandung gelatin babi. Berikut daftarnya:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, dengan berbagai rasa seperti leci, jeruk, stroberi, dan anggur
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow, marshmallow berbentuk mobil
4. ChompChomp Flower Mallow, marshmallow berbentuk bunga
5. ChompChomp Mini Marshmallow bentuk tabung kecil
6. Hakiki Gelatin, produk bahan tambahan pangan untuk pembentuk gel
7. Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila
Ketujuh produk di atas saat ini sedang ditarik dari peredaran untuk dievaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
Konsumen diminta untuk berhenti mengonsumsi produk tersebut dan melaporkan jika menemukan produk yang serupa di pasaran.
Selain tujuh produk yang telah bersertifikat halal, BPOM juga menemukan dua produk lain tidak memiliki label halal dan diketahui mengandung gelatin babi. Kedua produk ini juga perlu dihindari oleh konsumen Muslim:
1. AAA Marshmallow rasa jeruk
2. SWEETME Marshmallow rasa cokelat
Keduanya merupakan produk impor yang kerap dijual bebas di toko swalayan atau toko makanan impor. Meski tidak mencantumkan logo halal, banyak konsumen yang tidak menyadari bahan baku di dalamnya.
Agar Anda tidak tertipu dengan produk yang ternyata mengandung bahan tidak halal, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
– Periksa label halal dan pastikan nomor sertifikasi bisa dicek melalui aplikasi Halal MUI atau situs BPOM.
– Hindari membeli produk yang tidak memiliki label halal, terutama produk impor dengan bahan tidak jelas.
– Jangan ragu menghubungi produsen untuk menanyakan kandungan bahan jika Anda ragu.
– Gunakan produk lokal yang jelas proses sertifikasi dan bahan bakunya.
– Ikuti perkembangan informasi dari BPOM dan MUI agar Anda tidak ketinggalan kabar terbaru soal keamanan makanan.
Kesimpulan
Dengan semakin banyaknya produk makanan di pasaran, Anda dituntut untuk menjadi konsumen yang tidak hanya cermat, tapi juga kritis.
Jangan ragu untuk menyebarkan informasi penting seperti ini kepada keluarga, teman, atau melalui media sosial agar semakin banyak orang yang waspada.
Langkah kecil Anda bisa berdampak besar dalam membangun ekosistem konsumsi yang lebih sehat dan sesuai dengan nilai-nilai kepercayaan. Semoga informasi ini bermanfaat.***