
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memastikan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Banjarnegara tahun 2026. Namun, pencairan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, menegaskan bahwa kesiapan anggaran sudah disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk besaran THR bagi masing-masing ASN.
“Tentu saja THR bagi ASN Banjarnegara akan kita bayarkan, saat ini masih menunggu PP dan Juknis pembayaran THR bagi ASN dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Menurut Amalia, apabila Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sudah diterbitkan, maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan langsung memproses pencairan THR bagi ASN.
Ia menegaskan, hingga kini pihaknya belum bisa menetapkan tanggal pencairan karena masih menunggu regulasi resmi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan sinyal bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan pada awal atau pekan pertama bulan puasa.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum merinci tanggal pasti pencairan THR bagi ASN secara nasional.
“Kalau memang aturan dan regulasi turun, pasti kita lakukan, jadi untuk pencairan kita tunggu saja tanggal pastinya setelah adanya petunjuk pusat,” ujarnya.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, komponen THR PNS 2026 meliputi:
Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Pemerintah memastikan proses pencairan THR dilakukan secara transparan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi ASN, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi daerah menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.