SERAYUNEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memastikan bahwa tidak ditemukan kasus judi online sepanjang tahun 2025 di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, saat ditemui awak media, Jumat (13/6/2025)
“Judi online nihil di tahun 2025 di Banyumas. Tidak ada laporan ataupun penindakan sejauh ini,” ujar Kompol Andriansyah.
Meski demikian, pihak kepolisian mencatat adanya empat kasus judi konvensional yang ditangani sepanjang tahun berjalan. Salah satu yang menonjol adalah praktik judi togel (toto gelap) yang masih berlangsung dengan sistem deposit.
“Sistemnya, pelaku melakukan deposit melalui perantara, karena bandarnya tidak berada di wilayah Banyumas,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa para pelaku umumnya adalah orang dewasa. Mereka terlibat dalam praktik perjudian dengan harapan memperoleh keuntungan ekonomi, meskipun pada kenyataannya justru kerap menimbulkan kerugian sosial dan finansial.
“Rata-rata usia pelaku adalah dewasa. Mereka berharap bisa meningkatkan perekonomian lewat judi,” ujar dia.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, judi online sempat terungkap di wilayah Banyumas dengan penggerebekan tiga tempat judi online di Kelurahan Purwokerto Lor, Kelurahan Purwokerto Kulon dan Kelurahan Bobosan. Namun sejak saat itu, tidak lagi ditemukan aktivitas serupa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan hingga pertengahan 2025.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.