
Cilacap, serayunews.com – Hanya dalam waktu tiga bulan merantau di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, dua pemuda berinsial AY (39) dan MS (24) ini bisa mendapatkan puluhan motor. Bukan dari hasil berdagang ataupun bekerja, semua motor bertransmisi matic yang didapatkan ternyata dari hasil mencuri dan membegal. Petulangannya berakhir setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap meringkus dua warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur ini.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini sudah melakukan aksi pencurian di 57 lokasi di Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Pelaku menyasar kendaraan bermotor di kampung kampung atau dijalanan yang sepi. Bahkan, di beberapa TKP pelaku juga nekad melakukan kekerasan terhadap korban.
“Sebagian kejadian pelaku melakukan penodongan atau membegal. Beberapa TKP di jalan raya di wilayah Cilacap dan Banyumas dan lokasi lokasi yang dianggap sepi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (5/4/2019) siang.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, kedua pelaku juga membawa senjata api rakitan berjenis revolver berwarna silver. Senjata api tersebut didapatkan pelaku dari sindikat para pelaku Curanmor di Jakarta. Pelaku juga menggunakan kunci leter T, obeng dan pisau.
“Mereka sudah beraksi selama 3 bulanan, hasil kejahatannya berupa kendaraan bermotor roda dua yang nantinya dijual ke penadah. Pelaku dan sindikat lainnya masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api rakitan didapatkannya dari teman yang berada di Jakarta. Mereka menyewa senjata dengan empat peluru aktif itu tersebut seharga Rp 300.000 per minggu.
“Kami gunakan hanya dalam keadaan tertentu, tetapi belum pernah ditembakan sama sekali,” katanya kepada wartawan.