CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Tiga narapidana kasus narkotika dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Kalimantan Barat, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu (12/4) sore. Ketiganya dibawa menggunakan mobil Transpas milik Lapas Bantul Yogyakrta berplat nomor AB 1359 UG dengan pengawalan anggota Brimob.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kepala Pos Polisi Subsektor (Kapospolsubsektor) Nusakambangan, Ipda Siswanto mengatakan, pihaknya turut mengawal dan mengamankan proses pemindahan ketiga napi itu ke Lapas Kelas IA Batu Nusakambangan. Mereka yang dipindahkan diantaranya, Jeky alias alimin terpidana kasus narkoba dengan sisa hukuman 3 tahun enam bulan, Chiew yem khuan alias aciu kasus narkoba dengan sisa hukuman 10 tahun 10 bulan dan Samuel Samallo alias Samy sisa tahanan 14 tahun.
“Ketiga napi dipindah ke Nusakmbangan karena lapas IA Pontianak sudah terlalu penuh atau over kapsitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan semakin banyaknya napi yang dipindahkan ke Nusakmbangan pihak Polsubsektor selalu berkordinasi dengan pihak lapas untuk mengatisipasi jika terjadi suatu gangguan kemanan didalam lapas.