SERAYUNEWS – Memasuki tiga pekan masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu mendapatkan banyak aduan pelanggaran. Mulai dari perusakan alat peraga kampanye (APK), sampai soal netralitas.
“Ada puluhan laporan, baik yang perusakan dan APK hilang, sampai netralitas ASN maupun Kades, dan Perangkat Desa,” kata Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, saat membuka kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi, di Purwokerto, Selasa (19/12/2023).
Aduan terkait APK, terdiri dari pemasangan yang tidak sesuai regulasi atau perusakan APK peserta Pemilu. Pelanggaran semacam itu, terjadi hampir merata di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Banyumas.
“Terkait APK banyak, puluhan dan itu merata di setiap kecamatan,” ujarnya.
Sedangkan soal netralitas, jumlahnya juga puluhan. Baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), juga perangkat desa. Mengenai hal tersebut, Bawaslu telah mengambil langkah.
“Kita lebih ke memberikan pencegahan, tapi kalau tetap melakukan hal itu, kita tindak dengan memanggil untuk mengklarifikasi dan membuat BAP,” kata Imam.
Dia menjelaskan, pencegahan di antaranya ketika mengetahui adanya indikasi pelanggaran, jajaran Bawaslu melakukan peringatan secara lisan. Hal itu di lakukan sampai batas toleransi, setidaknya tiga kali peringatan.
“Pencegahan ini misalnya, ketika ada ASN atau Perangkat Desa, Kades yang masuk di forum kampanye, kita berikan penjelasan. Tapi satu dua kali tetap melakukan, kita tindaklanjuti dengan pemanggilan untuk klarifikasi,” ujarnya.