Agus Prijanto (48) yang siang itu baru saja pulang ke rumah, heran setelah mendapati mobil Inova miliknya tak lagi terparkir garasi. Warga Desa Sindangsari Kecamatan Majenang ini bertambah kaget karena pintu rumah dalam keadaan terbuka. Padahal, tidak ada anggota keluarga yang saat itu berada didalam rumah.
Setelah dicek, sejumlah barang berharga miliknya telah raib. Diantaranya, televisi merek Sony ukuran 50 inchi, laptop bermerek HP, satu buah ponsel dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 5 juta rupiah. Mengetahui rumahnya kemalingan, Agus segera melapor ke Mapolres Majenang pada 10 Desember 2019 lalu.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G Sukahar menjelaskan, polisi melakukan olah TKP setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, tim langsug melakukan penyelidikan awal. Setelah sejumlah bahan awal penyelidikan terkumpul, keberadaan pelaku mulai terlacak. Tim kemudian mengetahui keberadaan mobil Inova bernomor polisi R 9312 QK milik korban. Mobil berwarna silver keluaran tahun 2013 itu terdeteksi di wilayah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
“Tim gabungan dari Satreskrim, Jajaran Polsek Majenang langsung menuju daerah Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mobil yang sesuai ciri ciri sudah terlacak, tim segera mengamankan mobil tersebut beserta pengemudinya yaitu seorang pelaku berinsial AN warga Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).
Dari pengakuan AN, kata dia, tim mengetahui keberadaan pelaku lain yang terlacak di sebuah Hotel di Bandung. Saat itu juga, tim bergerak ke Bandung dan berkoordinasi dengan Polda Jabar. Tiga pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di Hotel daerah Bojongsoa Bandung.
“Petugas memberikan tindakan terukur guna melumpuhkan pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujarnya.
Pengembangan penangkapan tiga pelaku di Bandung, kemudian berhasil menangkap dua pelaku lain dengan kasus pencurian mobil bak terbuka di wilayah Kecamatan Karangpucung Cilacap.
Para tersangka diantaranya MDH (31) warga Desa Pahonjean Kecamatan Majenang, HE (45) warga Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, YA (45) warga Kalideres Jakarta Barat, AS (26) warga Desa Babakan Kecamatan Karangpucung, dan AB (22) warga Desa Pahonjean Kecamatan Majenang. Sementara satu tersangka lainnya, yakni AT (30) warga Desa Karanganyar Kecamatan Majenang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus para pelaku yaitu mengamati terlebih dahulu lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian. Dengan menggunakan berbagai alat yang sudah dipersiapkan, salah satunya linggis, pelaku merusak pintu rumah atau garasi,” ungkapnya.