SERAYUNEWS- Satresnarkoba Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan tiga tersangka, berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus pada, Minggu (11/8/2204) pukul 21.00 WIB di sebuah gang wilayah Kelurahan Kalikabong.
Tersangka berinisial W (48), warga Desa Patemon Bojongsari yang bekerja sebagai tukang parkir. Kemudian JR (49) warga Kelurahan Penambongan yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah. Selain itu polisi juga mengamankan RB (27), seorang pengangguran warga Kajongan Bojongsari.
“Modus tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dari membeli, selanjutnya dia konsumsi bersama tiga tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (22/8/2024).
Pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melaksanakan observasi di wilayah Purbalingga.
Saat melaksanakan observasi, petugas mendapati ada salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan hingga kabur dengan sepeda motor.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan orang tersebut. Saat pemeriksaan, ada bungkusan serbuk putih narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Setelah mengamankan tersangka berinisial W, polisi lakukan pengembangan. Hasilnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu JR dan RB di rumahnya masing-masing.
Barang buktinya ada satu plastik transparan berisi serbuk putih, narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. Kemudian satu buah buntalan tisu warna putih, serta potongan lakban warna merah, bekas bungkus rokok, tiga unit handphone dan satu sepeda motor.
Para tersangka mengakui, sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dia kenal. Setelah transaksi, kemudian narkotika jenis sabu tersebut mereka konsumsi bersama-sama.
Kepada tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Pelaku dapat kena ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian bisa juga kena pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar,” tegasnya.