Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Surata Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Ketiga pelaku tersebut yakni K (54), M (40), EK (24). K adalah warga Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. M adalah warga Kelurahan Sambungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. EK adalah warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
“Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku di wilayah Desa Banteran, Kecamatan Sumbang. Saat itu, ada dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Mereka sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata dia, Senin (9/4/2023).
Kasat menambahkan, kasus yang menjerat tersangka yakni bermula pada, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 08.10 WIB. Pemilik toko Sekarsari (37), di Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja mendapati gembok tokonya sudah dalam keadaan rusak. Setelah dia cek, uang dan handphone di toko tersebut sudah tidak ada.
Baca juga: [insert page=’spesialis-pembobol-sekolah-dan-balai-desa-yang-selalu-beraksi-tanpa-busana-di-banyumas-ternyata-berguru-di-garut’ display=’link’ inline]
“Bahkan saat pemilik toko mengecek DVR CCTV dan monitor, ternyata sudah tidak ada,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, pemilik toko kemudian melapor hingga polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendapati ciri-ciri kendaraan yang pelaku gunakan dari beberapa saksi.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku pada, Sabtu kemarin sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu tim kami yang mendapati informasi, melihat ada kendaraan roda empat yang mirip dengan ciri-ciri pelaku pencurian di Sokaraja sedang berada di wilayah Desa Banteran, Kecamatan Sumbang,” katanya.
Ketika tim gabungan melakukan pengecekan, ada beberapa orang yang tiba-tiba melarikan diri hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku dan dua orang lainnya masih DPO.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih yang jadi sarana,” ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, M mengaku hendak melakukan pencurian di depan pangkalan gas di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang. Namun, aksinya berhasil digagalkan terlebih dahulu oleh tim gabungan.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.