Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Jatilawang, AKP Wawan Dwi Leksono mengungkapkan, ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian menelusuri media sosial.
“Polsek Jatilawang, mendapati informasi bahwa sepeda motor curian diposting di jual beli sepeda motor pada media sosial Facebook. Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengecekan,” kata dia, Selasa (7/2/2023).
Hingga kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Jatilawang, memancing tersangka N yang memposting di media sosial tersebut.
“Kami tangkap N di Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu. N mengaku, mendapatkan sepeda motor curian itu dari pelaku RNA dan B. Ketiga pelaku kami bawa ke Polsek Jatilawang, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: [insert page=’curi-motor-untuk-hidup-sehari-hari-pria-paruh-baya-di-purwokerto-ditangkap-polisi’ display=’link’ inline]
Kasus yang menjerat ketiga pelaku bermula pada, Senin (6/2/2023) lalu, seorang warga bernama M Sidik, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang mengaku kehilangan sepeda motornya merek Honda Supra. Setelah itu, korban pun melaporkannya ke Polsek Jatilawang.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata dia.
Saat dimintai keterangan oleh kepolisian, RNA mengaku, Ia bersama B telah mencuri di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas.
“Satu di Wangon dan dua di Patikraja,” katanya.