CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Ada ada saja ulah para penipu dan pemeras. Demi mendapat rupiah, komplotan penipu ini mengaku menjadi polisi dari Divisi Hukum Mabes Polri. Dalam melakukan aksinya, tiga pelaku itu mengenakan berbagai atribut kepolisian, kartu identitas wartawan palsu atau abal abal, dan juga satu pucuk senjata air soft gun. Atas ulahnya menipu dan memeras seorang pengusaha pupuk, polisi meringkus ketiga pelaku.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Wanareja, AKP Mudji Ali SH mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AS alias Rudi (33) warga Lakbok Ciamis, TC alias Cepi (34) warga Cibodas Kota Tangerang dan ES alias ndang (44) warga Pataruman Kota Banjar Jawa Barat. Pengungkapan kasus itu, berawal dari laporan Sulistyo (33) warga Dusun Kedungreja Desa Gandrungamngu Kecamatan Gandrungmangu.
Sekitar Pukul 18.00 WIB Senin (20/3/2017),Sulistyo melakukan bongkar muatan berupa Pupuk Berubsidi untuk Kelompok Tani Agro Makmur di rumah Wagimin Sumarjo yang beralamat di Dusun Gayamsari Rt. 001 Rw. 004 Desa Purwasari Kecamatan Wanareja. Saat itu ketiga pelaku yang mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri menghampiri Sulistyo. Mereka menanyakan kelengkapan dokumen pendistirbusian Pupuk Berubsidi yang sedang didistribusikan.
“Saat ditanya para pelaku, pelapor atau koban dimintai surat surat atau dokumen pupuk. Namun korban tidak bisa menunjukan dengan alasan tertinggal di kios,” jelasnya, Rabu (29/3/2017).
Satu dari tiga pelaku yang mengaku bernama Rudi berasal dari Polres Cilacap. Pelaku mengancam akan memproses temuanya tersebut dan kemudian meminta uang koordinasi sebesar lima juta rupiah. Karena takut, korban kemudian hanya menyanggupi memberi 500 ribu rupiah kepada pelaku yang mengaku bernama Rudi.
“Kemudian pelaku mengatakan bahwa urusan nya sudah beres dan tidak diproses,” ungkapnya.
Aksi dari pelaku berlanjut pada pada Selasa (21/3/2017). Pelaku kembali mengubungi korban melalui telepon dan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Alasannya, uang yang sebelumnya diberikan kurang untuk keperluan koordinasi agar usaha korban tetap berjalan lancar.
“Merasa ditipu dan diperas korban selanjutnya melaporkan Ke Polisi,” katanya.
Atas laporan korban, ke tiga pelaku ditangkap pada hari Senin (27/3/2017) di daerah Lakbok Ciamis Jawa Barat. Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menyita 1 Unit Kbm Avanza No.Pol: D-151-ER Warna Hitam yang digunakan untuk mempermudah pelaku menjalankan aksinya. Polisi juga mengamankan satu Pucuk Replika Airsoftgun dengan 6 butir Amunisi, Satu Buah PIN Pelayanan Prima Kepolisian, Satu Buah buah Emblem “TURN BACK CRIME”, Delapan buah Kartu Identitas Wartawan berbagai media, Tiga unit Hanphone Berbagai Merk, Empat buah KTP Milik saudara CEPY dengan Berbagai nama, enam Buah Kartu ATM berbagai Bank, Dua buah Tulisan Rajah atau jimat, Satu buah Kartu Anggota Ormas, dan Satu buah Stempel Biro Kompass Indonesia.
“Modus yang digunkan pelaku adalah mendatangi penjual pupuk bersubsidi dan mengaku sebagai anggota Polri yang kemudian meminta uang dengan dalil Jatah Kordinasi untuk memperlancar usah pupuk. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat denga pasal 378 kuhp dan 368 kuhp tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.