Purwokerto, serayunews.com
Direktur BLUD UPT Lokawisata Baturraden, Yanuar Pratama menjelaskan, peraturan tersebut berlaku di tiga tempat wisata yang pengelolaannya oleh BLUD. Tiga tempat wisata itu yakni Lokawisata Baturraden, Taman Mas Kemambang, dan Menara Pandang Teratai Purwokerto.
“Tarif tersebut berlaku sejak hari Senin 1 Agustus 2022, dengan syarat menunjukkan KIA (Kartu Identitas Anak, red),” katanya, Rabu (3/8/2022).
Pembuatan KIA sendiri bisa melalui program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) di masing-masing kabupaten. Di Kabupaten Banyumas sendiri juga sudah tersedia program tersebut.
“Saat ini tarif masuk di Lokawisata Baturraden dan Menara Teratai adalah Rp 20.000 untuk hari biasa, dan Rp 25.000 untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tarif masuk anak-anak usia 0-5 tahun menjadi gratis, dan usia 6-12 tahun menjadi Rp 10.000 dan Rp 12.500,” ujarnya.
Taman Mas Kemambang mengenakan tarif masuk Rp10.000 untuk hari biasa dan Rp15.000 untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tarif masuk anak-anak usia 0-5 tahun menjadi gratis, dan usia 6-12 tahun menjadi Rp 5.000 untuk hari biasa dan Rp 7.500 untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan adanya penurunan tarif tiket tersebut, Yanuar berharap, makin banyak anak-anak masuk ke objek wisata yang pengelolaannya oleh BLUD. Karena menurutnya, tempat wisata juga menjadi tujuan utama untuk kegiatan belajar luar ruangan, terutama sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Banyumas.