SERAYUNEWS – Seorang warga Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan polisi. Pria berinisial BSM (65) ditangkap karena melakukan penganiayaan. Korban penganiayaannya tak lain adalah tetangganya.
“Dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, seorang perempuan usia 23 tahun berinisial TAR, ” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, Rabu (01/05/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (4/4/24) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya yang sudah mengantarnya pulang. Namun pada saat hendak pulang ke rumah, terlapor meneriaki korban dengan kata-kata “maling…maling”.
Pada keesokan harinya, ibu korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan melihat BSM di depan rumah. Ibu korban menanyakan kepada BSM maksud dengan meneriaki anaknya dengan kata “maling”. Namun terlapor tidak terima dan menampar ibu korban hingga terjatuh.
Peristiwa tidak sampai di situ, di sore harinya, pada saat korban hendak keluar rumah dan BSM berada di depan rumah terjadi pertengkaran dan terlapor menonjok korban. Selanjutnya Pelapor yang merupakan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Jadi terlapor memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka. Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan ‘maling’ sehingga saat meminta penjelasan terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh terlapor BSM kepada korban TAR,” kata Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan, pada hari Senin (27/4/24) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengungkapan dan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang kita amankan 1 (satu) buah kaca mata milik korban,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana.
“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata dia.