SERAYUNEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru saja resmi mengumumkan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Adapun pihaknya akan memberikan batas waktu hingga tujuh hari bagi TikTok Shop untuk melakukan transisi dan sosialisasi. Hal ini terkait perdagangan elektronik di platform media sosial.
Zulkifli menjelaskan bahwa TikTok Shop diharapkan untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik. Terutama, jika mereka ingin terus beroperasi di platform mereka.
Setelah masa satu minggu berakhir, TikTok Shop tidak akan diizinkan untuk beroperasi lagi kecuali mereka telah mendapatkan izin perdagangan elektronik.
Mendag menegaskan bahwa TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi dan iklan melalui platform mereka. Oleh karena itu, TikTok Shop diharapkan untuk segera mengurus izin baru yang diperlukan.
Lebih lanjut, Zulkifli mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan baru yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya,” kata Zulhas, dikutip dari Antara pada Rabu, 27 September 2023.
Menurut Zulkifli, langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem yang positif dalam perdagangan elektronik. Kemendag juga siap memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Permendag 31 Tahun 2023 memuat sejumlah ketentuan, termasuk pemisahan antara media sosial dan social commerce, penetapan harga minimum untuk barang impor yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ini juga berisi penentuan syarat khusus bagi pedagang luar negeri di lokapasar dalam negeri, termasuk bukti legalitas usaha dari negara asal dan pemenuhan standar serta label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri.
Di samping itu, peraturan ini juga melarang peran lokapasar dan social commerce sebagai produsen dan menghindarkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi dari penguasaan data. PPMSE juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan demi kepentingan perusahaan atau afiliasi.***