Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum mengamankan ribuan butir petasan, pihaknya mendapati informasi terlebih dahulu. Informasinya bahw ada mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi R 9260 GS yang dugaannya membawa petasan jenis leo dan slengdor.
“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Resmob bersama Tim PPRC Polresta Banyumas, melakukan pengintaian atau monitoring terhadap mobil tersebut. Kemudian melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Tim menyetop saat melintas di Jalan Ovisdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur,” kata dia, Senin (27/3/2023).
Setelah itu, polisi kemudian mengamankan pengemudi mobil yakni HK (30), warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Setelah penggeledahan, di dalam mobil tersebut ada barang bukti berupa 4.032 batang petasan jenis leo. Kemudian 2.160 butir mercon slengdor, 700 mercon slengdor bungkus koran. Lalu, 75 mercon slengdor besar, 1.728 mercon gangsing, dan 4.000 mercon cengis.
Baca juga: [insert page=’cemburu-mantan-tunangan-diantar-pria-lain-pemuda-di-cilacap-nekat-lakukan-penganiayaan’ display=’link’ inline]
“Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil terios tersebut untuk membawa petasan yang dia peroleh dari Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Petasan itu niatnya akan dia edarkan di wilayah Purwokerto,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku kena pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.