
SERAYUNEWS-Menindaklanjuti instruksi presiden Nomor 17 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara langsung menggelar rapat koordinasi dan membentuk tim verifikasi dan validasi (verval) Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pembentukan dan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pj Sekretaris Daerah Banjarnegara Tursiman mengatakan, rapat koordinasi dan pembentukan tim verval ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden terkait program nasional yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE 100.3.1.3/4911/SJ tanggal 24 September 2025, yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa serta pembetukan satuan tugas kecamatan guna mendukung pengembangan KDKMP.
“Saya berharap tim ini nantinya bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda. Riatmojo Ponco Nugroho mengatakan, dari 278 Desa, masih ada 6 desa yang belum ada kejelasan pembangunan, dan 18 lahan hijau.
Sementara untuk yang siap lahan sebanyak 254 desa/kelurahan dan yang sudah mulai proses pembangunan berjalan sebanyak 90. Kemudian 164 yang perlu untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi, dan sejumlah 38 desa yang siap bangun, serta 15 lokasi tanah yang masih bersinggungan dengan PLN, Geodipa, dan Perhutani.
Adapun tugas dari tim verifikasi dan validasi daerah ini akan melakukan melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap lokasi dan progres pembangunan fisik gerai, pembangunan gedung koperasi, serta mengawal pelaksanaan kegiatan di lapangan agar sesuai dengan pedoman teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Tim juga menyampaikan laporan hasil verifikasi serta validasi melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.