Cilacap, serayunews.com
Sekertaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap Agus Firmanudin dalam sambutannya mengatakan, pelatihan tersebut digelar guna menambah pemahaman para dewan pengawas syariah, yang selama ini membidangi pengawasan di koperasi syariah, unit simpan pinjam syariah, serta pembiayaan syariah. Serta pelatihan regulasi koperasi syariah tersebut dimaksudkan untuk memastikan para dewan pengawas syariah memiliki kepatuhan syariah dalam pengelolaan KSPPS/USPPS.
“Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang dewan pengawas syariah SE-Kabupaten Cilacap. Tujuannya tentu diharapkan ada kepatuhan dari pengelolaan koperasi atau unit usaha syariah. Serta para dewan pengawas tersebut menguasai tentang perkoperasian syariah, terutama regulasinya,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (23/6/2021).
Ia menjelaskan, materi yang diberikan misalnya terkait Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 11 tahun 2017, tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi. Karena ketentuan dewan pengawas terhadap KSPPS/USPPS, diatur dalam peraturan menteri tersebut. Dengan ketentuan DPS ditetapkan oleh rapat anggota, yang paling sedikit 2 orang dan minimal 1 orang.
“Mereka juga wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI dan sertifikat standar kompetensi, yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi, sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. Sehingga ini harus menjadi pedoman bersama, karena supaya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kredit macet misalnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat Ahmad Rofiq yang juga sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut mengatakan, tugas yang diemban oleh dewan pengawas syariah adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi maupun lembaga pembiayaan syariah. Kemudian memberikan nasihat dan masukan kepada para pengelola, serta memastikan prinsip syariah dalam pengelolaanya.
“Sehingga para dewan pengawas ini harus betul-betul paham mengenai pengelolaan syariah. Karena berkaitan langsung dengan produk syariah yang dijalankan,” katanya.