Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas memiliki banyak alat berat seperti excavator, mesin gilas, mesin pemadat, hingga armada truk. Hanya saja DPU belum memiliki mobil safeloader untuk mengangkut alat berat. Rencananya pengadaan safeloader akan diajukan dalam anggaran berikutnya.
Banyumas, serayunews.com
Kepala UPTD Laboratorium Kontruksi dan Peralatan DPU Kabupaten Banyumas, Muhammad Iqbal mengatakan, mobil safeloader dibutuhkan saat harus mengangkut alat berat ke wilayah yang terkena bencana ataupun dalam pekerjaan lain yang membutuhkan excavator serta alat berat lainnya.
“Jadi selain kita menyewakan alat berat dan truk, kita juga melayani permintaan dari dinas atau instansi lain untuk peminjaman alat berat. Misalnya saat terjadi bencana longsor atau penanganan pasca banjir dan sebagainya,” kata Iqbal, Kamis (22/9/2022).
Sebelum penyewaan excavator diturunkan, lanjut Iqbal, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan suvey ke lokasi. Selain untuk melihat lokasi secara langsung, juga sebagai antisipasi agar alat berat tidak untuk kegiatan penambangan. Dalam menjamin peminjam alat berat untuk keperluan semestinya, DPU dibantu oleh 4 orang mekanik. Empat mekanik itu sewaktu-waktu siap untuk melayani perbaikan jika terjadi kendala di lapangan.
DPU Kabupaten Banyumas memiliki excavator PC 200 satu unit dan excavator PC 50 satu unit. Selain itu juga ada alat berat walas 6-8 ton sebanyak tiga unit, walas vibro 2,7 ton ada tiga unit, walas 2,5 ton ada empat unit, walas 8 ton ada dua unit, jack hammer satu unit dan cutting beton ada satu unit, serta baby roller 750 Kg satu unit. Sedang untuk armada tuk ada dua unit.
Semua alat berat serta truk yang berada di kantor UPTD laboratorium kontruksi dan peralatan disewakan. Retribusi untuk sewa jauh di bawah harga pada umumnya, karena sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). Untuk sewa truk misalnya, tarifnya hanya Rp175.000 per hari.
Terkait penyewa alat berat, meskipun harga bersaing namun belum berjalan maksimal. Sebab, banyak pihak swasta yang juga memiliki alat berat serupa dan untuk menyewanya dengan aturan yang fleksibel. Misalnya, penyewa boleh menggunakan alat terlebih dahulu dengan pembayaran sewa di belakang. Namun, untuk persewaan di DPU, harus membayar di muka.
Terpisah, Kepala DPU Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristiyo mengatakan, selain disewakan, alat berat DPU juga untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Untuk penggunaan tersebut, tidak ada retribusi, biasanya hanya koordinasi antar pimpinan saja.
“Mengingat alat berat ini juga untuk kepentingan bersama, maka memang perlu adanya peremajaan dan kita juga mengajukan pengadaan mobil safeloader yang akan memudahkan kita membawa alat berat ke lokasi. Selama ini mobil safeloader masih kita sewa atau pinjam dari luar, jika harus mengangkut alat berat,” terangnya.
Kresnawan menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dalam berbagai bidang. Terlebih saat ini sudah mulai terjadi banjir dan longsor. Permintaan pengerahan alat berat bisa sewaktu-waktu. Kepada pihak swasta atau penyedia jasa kontruksi, ia juga mengimbau agar memanfaatkan persewaan alat berat milik DPU, selain retribusi lebih murah, pelayanan juga maksimal karena ada mekanik pendamping.