SERAYUNEWS – Media sosial ramai membicarakan sepucuk surat penolakan dari Pemerintah Desa Rempoah terkait penggunaan Lapangan Akrab, Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, untuk Salat Idul Fitri 1446 H oleh warga Muhammadiyah.
Surat penolakan itu viral menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Rencana Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Baturraden untuk menggelar Salat Id di Lapangan Akrab tahun ini sempat mengalami kendala.
Pemerintah Desa Rempoah menolak permohonan tersebut melalui surat resmi bernomor 003/025/III/2025 serta berita acara yang ditandatangani pada Kamis (27/3/2025).
Surat ini kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik, memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rempoah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta 11 takmir masjid setempat, disebutkan bahwa penolakan ini didasarkan pada dua alasan utama.
Pertama, kapasitas masjid-masjid di Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dinilai masih mampu menampung jamaah untuk Salat Id.
Kedua, keputusan ini diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PCM Baturraden, Arif El Hakim, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Lapangan adalah fasilitas negara yang seharusnya bisa digunakan oleh semua warga tanpa diskriminasi,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip dari laman Mediamu milik Muhammadiyah, Minggu (30/3/2025).
Arif juga menyoroti bahwa keputusan ini tidak hanya terjadi tahun ini, melainkan sudah beberapa kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir dengan alasan yang sama.
“Kami hanya ingin menjalankan ibadah sesuai ajaran kami, tanpa mengganggu pihak lain,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Muhammadiyah Baturraden melaksanakan Salat Id di berbagai lokasi lain, seperti Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, dan Alun-Alun Purwokerto.
Rencana penyelenggaraan di Lapangan Akrab tahun ini merupakan kali pertama bagi PCM Baturraden. Sekretaris PCM Baturraden, Nur Khasbi, menyebut bahwa jika ini terlaksana, maka akan menjadi tonggak sejarah baru bagi komunitas Muhammadiyah di Baturraden.
Merespons penolakan tersebut, PCM Baturraden segera melakukan audiensi dengan Camat Baturraden.
Setelah pertemuan tersebut, Camat Baturraden memberikan izin kepada warga Muhammadiyah untuk melaksanakan Salat Id di halaman Kantor Kecamatan Baturraden, yang terletak berseberangan dengan Lapangan Akrab Desa Rempoah.
Salat Idul Fitri ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 250 jamaah Muhammadiyah dari berbagai wilayah di Baturraden.
Ketua PCM Baturraden, Arif El Hakim, akan bertindak sebagai imam, sedangkan khatib dalam Salat Id nanti adalah Prof. Dr. Ir. KH. Totok Agung, Ph.D., seorang Guru Besar dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Saat ini, surat penolakan tersebut telah dicabut, dan warga Muhammadiyah diperbolehkan menggunakan Lapangan Akrab Desa Rempoah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap fasilitas umum untuk keperluan ibadah seharusnya tidak dibatasi oleh pihak tertentu.
Muhammadiyah sendiri memiliki tradisi menggelar Salat Id di lapangan terbuka, sebagaimana yang telah dijalankan sejak organisasi ini berdiri pada tahun 1912. Hal ini dilakukan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Keputusan menolak atau mengizinkan penggunaan fasilitas publik seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan dan hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi.
Semoga peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kebersamaan dalam menjalankan kehidupan beragama di Indonesia.***