SERAYUNEWS-Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 kepada DPRD. Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna dewan, Senin (12/6/2023).
“Agenda penyerahan Raperda ini merupakan agenda rutin tahunan. Ini merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 171 Perda Nomor 14 Tahun 2020. Amanatnya, Bupati berkewajiban menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Bupati Tiwi dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut Tiwi juga menyampaikan bahwa kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Purbalingga tahun 2022. Hasilnya tahun ini Pemkab Purbalingga Kembali memperoleh sekaligus mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
“Ini tentu berkat kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Purbalingga dan seluruh stakeholder,” paparnya.
Di bagian lain, Tiwi juga menjelasakan mengenai realisasi pendapatan Pemkab Purbalingga tahun 2022. Jumlahnya sebesar Rp2.022.884.629.933, atau mencapai 100, 11 persen dari target dalam APBD Perubahan sebesar Rp2.020.569.821.000,00. ”Pelampauan pendapatan sebesar Rp Rp2.314.808.933,00. Mayoritas berasal dari pelampauan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pajak daerah,” terangnya.
Selanjutnya secara simbolis Tiwi menyerahkan Raperda tersebut kepada pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin. Selanjutnya seluruh fraksi di DPRD Purbalingga akan memberikan pandangan terkait Raperda tersebut.
”Raperda tersebut juga akan dibahas di masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tutur Wakil ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin.