SERAYUNEWS – Dua remaja asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, tertangkap polisi setelah melakukan aksi begal. Keduanya menodong seorang ibu rumah tangga yang hendak berbelanja ke pasar.
Kedua pelaku, AP (18) dan MIM (17), kini resmi jadi tersangka dan kena jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (10/5/2025).
Korban, DSH (47), warga Desa Sambirata, Cilongok, saat itu tengah menuju Pasar Karangtengah menggunakan sepeda motor dan membawa tas selempang cokelat.
“Pelaku memepet motor korban dan mendorong bahunya. Korban sempat kaget tapi tidak jatuh. Namun kemudian kena tendang hingga terjatuh dari motor,” jelas Kompol Andriansyah, Senin (26/5/2025).
Tak berhenti di situ, kedua pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menodongkan benda mirip pistol, memaksa korban menyerahkan uang dan barang bawaan.
Meski sempat menolak, korban akhirnya tak berdaya saat pelaku merampas tas miliknya. Keduanya lalu kabur dari lokasi.
“Modusnya, pelaku membuntuti korban lalu menyerang di lokasi sepi. Mereka merampas tas milik korban setelah menendang dan menodong korban,” ungkapnya.
MIM petugas amankan di rumahnya di Cilongok, sementara AP saat sedang bekerja di Tangerang Selatan, Kota Tangerang. Keduanya masuk dalam target Operasi Aman Candi 2025.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handphone korban, sepeda motor pelaku, dan benda menyerupai pistol saat aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, AP dan MIM kena jerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.