
SERAYUNEWS — Para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kabupaten Banjarnegara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Dipayudha menyatakan penolakan tegas terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Ketua FKPD Dipayudha Banjarnegara, Renda Sabita Noris, mengatakan bahwa seluruh kepala desa dan perangkat desa siap bergerak menuju Jakarta sebagai bentuk protes terhadap aturan tersebut.
“FKPD sudah menggelar rapat dalam menyikapi ini, hasilnya kita akan sama-sama berangkat ke Jakarta pada 8 Desember mendatang. Saya sudah instruksikan pada seluruh kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Banjarnegara,” katanya.
Wakil Ketua FKPD Dipayudha, Hery Setyo Pranadi, menjelaskan bahwa aksi keberangkatan ini bertujuan menyuarakan penolakan terhadap PMK 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.
Menurutnya, regulasi dalam PMK tersebut dinilai tumpang tindih, rumit, dan menciptakan ketidakpastian dalam pengelolaan keuangan desa.
Sejumlah poin dalam PMK 81 dianggap memberatkan pemerintah desa, antara lain:
Hery menyebut, akibat aturan ini, pencairan dana desa tahap kedua yang bersifat non-earmark semakin sulit dilakukan. Kondisi tersebut menghambat fleksibilitas pemerintah desa dalam menggunakan anggaran untuk kebutuhan mendesak.
“Selain itu, aturan baru yang menyatakan bahwa dana desa hanya dapat dicairkan jika pemerintah daerah memiliki koperasi desa dianggap tidak masuk akal, dan justru menambah beban administrasi,” katanya.