SERAYUNEWS-Aksi menolak revisi UU Pilkada terjadi di banyak tempat. Di Purwokerto, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tumplek di jalan kabupaten atau jalan di antara Alun-alun Purwokerto dengan gedung Setda Banyumas, Jumat (23/8/2024).
Dari pantauan Serayunews, seribuan mahasiswa dari berbagai kampus terlihat bergerak menyuarakan aspirasi mereka untuk pembatalan revisi UU Pilkada. Bahkan momen lempar gelas air mineral pun terjadi.
Selain itu, orasi dilakukan mahasiswa. Sebagian teriak untuk tetap satu komando. Aksi ini adalah aksi mahasiswa yang prihatin dengan situasi negeri saat ini.
Demo mahasiswa sudah terjadi di berbagai tempat sejak Kamis (22/8/2024). Pemicunya adalah langkah DPR yang terindikasi tidak akan mengikuti putusan MK dan lebih memilih merevisi UU Pilkada.
Mula ceritanya adalah ketika Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi ke MK terkait aturan pilkada yang hanya memberi ruang pada parpol parlemen untuk usung calon kepala daerah. Dalam aturan itu parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan kepala daerah adalah yang memiliki kursi 20 persen di DPRD.
MK memutuskan parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon di Pilkada jika memenuhi syarat suara saat pileg secara berjenjang. Misalnya untuk provinsi yang memiliki pemilih di atas 12 juta seperti Jawa Tengah, syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan calon kepala daerah adalah mendapatkan suara 6,5 persen di pileg terakhir.
Putusan MK ini potensial memunculkan banyak calon kepala daerah dibanding aturan sebelumnya yakni kuota 20 persen kursi di DPRD.
Selain itu MK memutuskan syarat kandidat untuk nyalon adalah berusia 30 tahun saat pendaftaran.
Namun DPR RI terindikasi tak akan memakai putusan MK. Bahkan syarat usia akan memakai putusan MA. Putusan MA adalah syarat maju berusia 30 tahun saat pelantikan. Putusan MK jelas tak memungkinkan bagi Kaesang Pangarep anak Presiden Jokowi maju Pilkada. Namun, putusan MA memungkinkan Kaesang maju Pilkada.
Kaesang kini berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun pada Desember 2024. Pendaftaran Pilkada pada akhir Agustus 2024, sementara pelantikan calon terpilih pada Februari 2025.
Setelah demo besar-besaran, DPR pun belum mengesahkan revisi UU Pilkada. Adapun sampai saat ini, permintaan masyarakat adalah batalkan revisi UU Pilkada.