SERAYUNEWS – 28 Agustus 2025 sudah ditandai dalam kalender pergerakan buruh. Apa saja isi tuntutan demo pada tanggal tersebut?
Ribuan pekerja dari berbagai daerah bersiap menggelar aksi besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, serta di sejumlah kota industri lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi kali ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan momentum penting untuk menyuarakan hak-hak pekerja.
Lebih lanjut, yang menarik, Iqbal menekankan bahwa aksi tersebut harus berlangsung damai, tertib, dan bebas dari kekerasan.
Ia bahkan secara khusus mengingatkan agar kelompok lain yang kerap menimbulkan kericuhan tidak ikut bergabung.
“Ini murni gerakan buruh, bukan politik praktis, bukan pula aksi untuk kepentingan kelompok di luar isu ketenagakerjaan,” ujarnya.
Diperkirakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan bergerak menuju Gedung DPR.
Arus massa datang dari kawasan industri Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, hingga Tangerang.
Selain itu, aksi serentak juga digelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, Batam, Samarinda, hingga Gorontalo.
Dengan skala sebesar ini, bisa dipastikan lalu lintas ibu kota akan terpengaruh.
Namun Iqbal kembali mengingatkan bahwa aksi dilakukan secara damai, tanpa niat mengganggu ketertiban umum.
Demo buruh 28 Agustus bukan hanya tentang upah, melainkan tentang arah kebijakan ketenagakerjaan dan politik nasional.
Di tengah harga kebutuhan yang terus naik, buruh merasa suara mereka harus didengar.
Poin lain yang tak kalah penting adalah desakan revisi UU Pemilu dan RUU Perampasan Aset.
Ini menunjukkan bahwa buruh kini tidak hanya berbicara soal gaji, tapi juga soal sistem politik yang sehat dan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Dalam aksi nasional ini, ada enam isu pokok yang akan dibawa ke hadapan DPR dan pemerintah.
Namun di lapangan, tuntutan berkembang menjadi delapan poin. Semua bermuara pada satu hal: keadilan dan kepastian kerja.
1. Kenaikan Upah Minimum 2026
Buruh mendesak kenaikan UMP/UMK sebesar 8,5–10,5 persen. Angka ini dihitung dari proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan.
Menurut buruh, kenaikan tersebut wajar demi menjaga daya beli masyarakat.
2. Hapus Outsourcing dan Cabut PP 35/2021
Sistem alih daya dinilai hanya menguntungkan pengusaha. Banyak pekerja tidak mendapatkan kepastian kontrak jangka panjang, bahkan upah yang diterima seringkali lebih rendah dari standar.
3. Stop PHK Massal
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri masih terus terjadi. Buruh meminta pemerintah membentuk Satgas PHK untuk mengawasi perusahaan yang melakukan PHK sepihak.
4. Reformasi Pajak Perburuhan
Buruh menilai beban pajak yang dipikul pekerja terlalu berat. Mereka menuntut:
5. Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru
Putusan MK tahun 2024 memberi tenggat dua tahun untuk merevisi aturan ketenagakerjaan yang masih berbasis Omnibus Law Cipta Kerja.
Buruh mendesak DPR segera merumuskan UU baru yang lebih berpihak pada pekerja.
6. Pengesahan RUU Perampasan Aset
Buruh menilai aturan ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Apalagi kasus korupsi yang menyeret pejabat kementerian ketenagakerjaan belakangan membuat kepercayaan publik merosot.
7. Revisi Undang-Undang Pemilu
Buruh juga menyuarakan perlunya Redesign Sistem Pemilu 2029. Mereka ingin sistem pemilu yang lebih transparan, adil, dan tidak memberi ruang pada praktik politik uang.
8. Perlindungan Pekerja di Sektor Rentan
Buruh menambahkan tuntutan agar pekerja di sektor digital, transportasi, medis, pengajar, dan jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dan status kerja yang jelas.***