
SERAYUNEWS- Fenomena trading halt kembali menjadi perhatian publik setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kebijakan ini biasanya muncul saat pasar mengalami tekanan ekstrem dalam waktu singkat. Bagi investor berpengalaman, kondisi tersebut bukan hal baru.
Namun, bagi investor pemula, trading halt kerap menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran.
Dalam praktiknya, trading halt bukanlah tanda bahwa pasar “kolaps”, melainkan mekanisme perlindungan yang dirancang untuk menjaga stabilitas perdagangan agar tetap wajar, teratur, dan efisien.
Trading halt adalah penghentian sementara aktivitas jual beli saham di bursa yang dilakukan oleh otoritas pasar modal, dalam hal ini BEI, ketika terjadi kondisi pasar yang tidak normal.
Penghentian ini bersifat sementara dan biasanya berlangsung dalam durasi tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Selama periode trading halt, transaksi baru tidak dieksekusi. Namun, investor masih memiliki akses terbatas untuk mengelola pesanan yang sudah masuk sebelumnya, seperti membatalkan atau mengubah order.
Sistem bursa tetap aktif, tetapi proses pencocokan transaksi dihentikan hingga pasar dibuka kembali.
Kebijakan ini menjadi bagian dari mekanisme circuit breaker, yaitu sistem pengaman yang dirancang untuk mencegah gejolak berlebihan akibat aksi jual panik.
Penerapan trading halt di Indonesia mengacu pada peraturan BEI serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam mekanisme circuit breaker, penghentian sementara perdagangan diberlakukan berdasarkan persentase penurunan IHSG dalam satu hari perdagangan.
Jika indeks turun tajam melewati batas tertentu, perdagangan akan dihentikan selama beberapa menit untuk memberi waktu bagi pelaku pasar mencerna situasi.
Apabila setelah dibuka kembali tekanan jual masih berlanjut dan penurunan semakin dalam, bursa dapat kembali menghentikan perdagangan atau bahkan menutup pasar hingga akhir sesi.
Skema ini dibuat agar pasar tidak bergerak secara tidak rasional akibat emosi dan spekulasi jangka pendek.
Trading halt tidak terjadi tanpa alasan. Ada sejumlah kondisi yang biasanya memicu kebijakan ini diberlakukan oleh BEI.
Pertama, penurunan IHSG secara signifikan dalam waktu singkat. Kondisi ini sering dipicu oleh sentimen negatif yang menyebar luas dan mendorong aksi jual besar-besaran.
Kedua, volatilitas pasar yang ekstrem. Pergerakan harga saham yang naik-turun tajam secara tidak wajar dapat mengganggu keseimbangan pasar dan meningkatkan risiko bagi investor.
Ketiga, ketegangan politik dan ekonomi global. Konflik geopolitik, krisis keuangan internasional, atau kebijakan ekonomi negara besar dapat memengaruhi sentimen investor dan berdampak langsung pada pasar saham domestik.
Keempat, peristiwa luar biasa seperti pandemi, bencana alam besar, atau gangguan keamanan yang menimbulkan ketidakpastian tinggi.
Kelima, gangguan teknis pada sistem perdagangan. Masalah pada infrastruktur bursa, pusat data, atau keamanan sistem juga dapat memaksa penghentian sementara demi melindungi integritas transaksi.
Penerapan trading halt membawa dampak ganda yang perlu dipahami oleh investor, baik dari sisi positif maupun negatif.
Dari sisi positif, trading halt membantu meredam aksi panic selling yang sering kali tidak didasari analisis fundamental.
Kebijakan ini juga memberi ruang bagi investor untuk menenangkan diri, mencari informasi yang lebih akurat, serta mengevaluasi keputusan investasi secara rasional.
Selain itu, trading halt berperan penting dalam menahan penurunan IHSG agar tidak semakin dalam.
Namun, dari sisi lain, trading halt juga memiliki konsekuensi. Likuiditas pasar menjadi terhenti sementara, sehingga investor tidak bisa segera melakukan aksi jual atau beli.
Bagi trader harian, kondisi ini dapat memicu tekanan psikologis karena adanya risiko perbedaan harga signifikan saat pasar dibuka kembali.
Momentum perdagangan pun bisa terputus, terutama bagi saham-saham yang sebelumnya mulai menunjukkan pergerakan positif.
Menghadapi trading halt, investor disarankan untuk tetap tenang dan tidak mengambil keputusan emosional.
Masa jeda ini sebaiknya dimanfaatkan untuk mengevaluasi portofolio, menelaah kembali fundamental emiten, serta memantau perkembangan berita dari sumber tepercaya.
Dengan pendekatan rasional, investor dapat meminimalkan risiko dan menghindari keputusan yang merugikan.***