Purwokerto, serayunews.com
Apa yang disampaiman Prof Hibnu, bukan tanpa alasan. Menurutnya, personel Polri dan TNI dalam tragedi itu dianggap lalai dalam bertugas.
“Calon tersangkanya, itu pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Karena di dalam KUHP sudah jelas, pada Pasal 359 kelalaian yang menyebabkan kematian. Kemudian pasal 360, karena kelalainnya menyebabkan luka berat,” kata Prof Hibnu, saat dihubungi awak media, kamis (6/10/2022).
Prof Hibnu menambahkan, dari informasi yang diperoleh saat ini, tragedi tersebut sebentar lagi memasuki proses penyidikan untuk memastikan pihak yang paling bertanggungjawab atas banyaknya nyawa melayang.
“Kalau dari Polri kan sedang pemeriksaan, kemudian dari TNI, saya pikir lima orang itu masuk peradilan militer. Kalau polisi peradilan umum, aspeknya bisa pidana bisa juga perdata sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Beberapa rekaman video yang beredar, Prof Hibnu melihat adanya personel Polri yang menembakkan gas air mata dan itu berpotensi sebagai tersangka. Karena menurutnya, untuk penggunaan gas air mata di stadion tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Kemudian, adanya pelemparan yang tidak sesuai SOP dan dilakukan oleh beberapa oknum.
Sehingga Ia berpendapat, tersangkanya akan lebih dari satu.
“Kalau hukum pidana itu kan pertanggjawaban perorangan, bisa jadi banyak orang. Kalau dari pihak TNI, kemungkinan besar yang melakukan tendangan kepada suporter akan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dari Polri yang melontarkan gas air mata. Yang menyuruh dan melakukan, bisa jadi tersangka,” kata dia.