
SERAYUNEWS- Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.
Insiden tersebut menyebabkan korban jiwa serta puluhan penumpang mengalami luka-luka. Peristiwa nahas itu diduga bermula dari kecelakaan di perlintasan sebidang JPL 85 yang melibatkan kendaraan dengan KRL.
Gangguan tersebut kemudian memicu terganggunya sistem operasional perkeretaapian di area emplasemen.
Situasi itu diduga berdampak pada terhambatnya koordinasi perjalanan kereta hingga akhirnya terjadi tabrakan dengan kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek yang melintas di jalur yang sama.
Musyafa Syamil Arroyan, Alumni UIN Saizu Purwokerto sekaligus mahasiswa S2 Double Degree Universitas Islam Internasional Indonesia dalam artikelnya menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak tragedi tersebut.
Di tengah suasana berkabung, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Dalam kunjungannya pasca-insiden, Menteri PPPA mengusulkan agar gerbong khusus perempuan ditempatkan di bagian tengah rangkaian kereta dengan alasan keselamatan penumpang.
Meski usulan tersebut dinilai berangkat dari niat perlindungan terhadap perempuan, momentum penyampaiannya justru memicu diskursus luas di tengah masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan apakah fokus utama pasca-tragedi seharusnya diarahkan pada pengaturan gerbong berbasis gender atau pada evaluasi menyeluruh sistem keselamatan transportasi.
Menurut Musyafa, inti persoalan tragedi kereta Bekasi Timur berada pada aspek keselamatan sistemik. Mulai dari manajemen lalu lintas kereta, keandalan sistem komunikasi, hingga standar keamanan infrastruktur dan prosedur darurat menjadi hal yang semestinya menjadi perhatian utama.
Ia menilai ketika ruang publik justru diarahkan pada penataan posisi gerbong berdasarkan gender, terdapat risiko bergesernya fokus dari persoalan mendasar yang jauh lebih kompleks.
“Keselamatan seharusnya menjadi hak universal seluruh penumpang tanpa membedakan kategori tertentu,” tulisannya.
Dalam perspektif etika kebijakan publik, keselamatan transportasi dinilai harus bersifat non-diskriminatif dan tidak terfragmentasi berdasarkan kelompok tertentu.
Musyafa menegaskan bahwa pernyataan pejabat publik tidak hanya diukur dari substansi, tetapi juga konteks dan momentum penyampaiannya.
Dalam situasi pasca-tragedi, masyarakat cenderung berharap hadirnya empati yang kuat disertai langkah konkret untuk menyelesaikan akar masalah.
Karena itu, setiap wacana kebijakan perlu mempertimbangkan sensitivitas sosial dan hirarki urgensi. Perspektif gender tetap penting dalam kebijakan publik, terutama untuk melindungi kelompok rentan.
Namun, dalam kasus kecelakaan transportasi massal, pendekatan yang lebih inklusif dan menyeluruh dianggap lebih relevan. “Keselamatan seluruh individu harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Musyafa juga menyoroti pentingnya menjaga proporsionalitas dalam diskursus gender. Menurutnya, isu kesetaraan memang menjadi bagian penting dalam menciptakan keadilan sosial, namun tetap harus mempertimbangkan konteks kemanusiaan yang lebih luas.
Ia menilai pendekatan yang terlalu berfokus pada diferensiasi berbasis gender dalam situasi krisis dapat memunculkan tafsir problematik di ruang publik.
Bukan karena perlindungan terhadap perempuan dianggap tidak penting, melainkan karena framing kebijakan yang muncul berpotensi menimbulkan kesan adanya hierarki nilai keselamatan antarkelompok.
Padahal, dalam prinsip kebijakan publik, keselamatan seharusnya berlaku setara bagi seluruh manusia.
Dalam analisisnya, Musyafa turut menyinggung kritik terhadap sebagian kecenderungan feminisme liberal.
Ia mengutip pemikiran Nancy Fraser yang menyoroti bahwa perjuangan kesetaraan yang terlalu fokus pada pengakuan (recognition) tanpa diimbangi distribusi keadilan (redistribution) dapat melahirkan distorsi dalam praktik sosial.
Selain itu, pemikiran bell hooks juga disebut relevan dalam konteks ini. Bell hooks menegaskan bahwa feminisme sejatinya hadir untuk menghapus segala bentuk dominasi, bukan membalik dominasi dari satu kelompok kepada kelompok lain.
Dalam perspektif tersebut, perlindungan terhadap perempuan harus tetap berada dalam kerangka keadilan yang inklusif, bukan eksklusif.
Musyafa menilai tragedi kereta di Bekasi Timur seharusnya menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem keselamatan transportasi nasional.
Pemerintah dan pemangku kebijakan didorong untuk memperkuat sistem komunikasi, pengawasan jalur, manajemen operasional, hingga prosedur tanggap darurat guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Menurutnya, kemanusiaan harus ditempatkan sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan publik, melampaui kategori apa pun, termasuk gender.
“Perjuangan kesetaraan gender bukan tentang pemberian keistimewaan berlebihan, tetapi memastikan setiap individu memperoleh hak dan perlindungan yang setara,” pungkasnya.