Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, SH, S.I.K, M.I.K, melalui Kanit Gakkum IPDA Adim Haryoko, SH menyampaikan, kejadian bermula saat kendaraan truk tronton dengan Nopol R-8112-OT melaju dari arah selatan ke utara. Saat di TKP truk tersebut berhenti di badan jalan, dengan menyalakan lampu hazard dan lampu kota.
“Dari arah selatan ke utara, melaju Spm Honda Scopy Nopol R-4817-QN dengan kecepatan di atas rata-rata, karena kurang konsentrasi dan jarak sudah dekat sehingga terjadi laka lantas,” ujar IPDA Adim Haryoko, SH dalam keterangannya.
Dalam insiden kecelakaan tersebut, sepeda motor yang dikendarai TM (18) warga Desa Sumingkir Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap menabrak bagian belakang truk sisi kanan, hingga masuk ke bodi truk. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian, karena alami luka serius pada bagian kepala.
Untuk proses lebih lanjut, kasus kecelakaan ini ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cilacap dengan mendatangi TKP, membuat sket TKP, mencatat para saksi dan mengamankan barang bukti.
Petugas mengimbau kepada pengguna jalan raya atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, utamakan berkendara yang berkeselamatan. Pastikan jarak aman kendaraan dan selalu mentaati peraturan berlalu lintas, serta melengkapi kelengkapan dan surat kendaraan.