SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kian meningkat di berbagai sektor industri.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang mengkhawatirkan potensi PHK massal akibat kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Amerika Serikat.
Apa saja tugasnya dan siapa saja anggotanya? Yuk, kita cari tahu lebih lanjut.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam Satgas PHK agar kerja tim ini benar-benar efektif. Anggota Satgas akan terdiri dari berbagai unsur, yaitu:
Satgas PHK dirancang untuk menjalankan beberapa tugas utama, di antaranya:
Satgas bertujuan mengurangi dampak negatif dari PHK terhadap pekerja dengan mengupayakan solusi preventif dan langkah mitigasi yang efektif.
Satgas akan memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kebijakan yang dapat diterapkan untuk mencegah atau menangani kasus PHK ke depan.
Satgas juga akan memetakan peluang kerja yang tersedia dan menghubungkannya dengan para pekerja yang terkena PHK, sehingga ada kesesuaian antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan pekerjaan.
Pembentukan Satgas ini dilandasi oleh kekhawatiran meningkatnya angka PHK di Indonesia, terutama sebagai dampak dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat.
Kebijakan ini berpotensi memukul sektor-sektor penting seperti tekstil, garmen, alas kaki, otomotif, dan elektronik—semuanya merupakan penyumbang besar lapangan kerja di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara harus dikelola layaknya sebuah keluarga, di mana setiap anggota yang mengalami kesulitan—termasuk pekerja yang terkena PHK—harus mendapat perhatian dan bantuan yang layak.
Ia juga sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera mencari lokasi yang bisa dijadikan posko Satgas PHK agar penanganan isu ini bisa dilakukan secara terkoordinasi dan efektif.
Meski pembentukan Satgas PHK disambut positif oleh berbagai pihak, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi.
Salah satunya adalah memastikan agar Satgas tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mampu mengoptimalkan peran Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ada.
Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, menyarankan agar fungsi Satgas ini bisa diintegrasikan dengan tugas Kementerian Ketenagakerjaan demi efisiensi dan efektivitas kerja.
Harapannya, dengan adanya Satgas PHK ini, isu PHK di Indonesia bisa ditangani secara lebih terstruktur dan menyeluruh. Dengan begitu, hak-hak pekerja tetap terlindungi dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Demikian informasi mengenai tugas dan keanggotaan Satgas PHK.***