CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah pada 2017 ini ternyata mencapai Rp 2,2 triliun. Sementara, target dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 3,6 Triliun. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat usai menggelar sosialiasi Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama (BBN2) di Pendopo Kecamatan Kroya, Senin (21/8/2017).
Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan dari para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan empat di Jawa Tengah sebesar 70 persen. Sebagian besar para penunggak pajak kendaraan bermotor itu, didominasi pajak kendaraan roda dua yang jumlahnya mencapai 10 juta unit kendaraan. Dari target dan tunggakan tersebut, dinilai masih jauh dari kebutuhan untuk pembangunan infrastuktur jalan yang nilainya mencapai Rp 6 Trilliun.
“Tingkat kepatuhan masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih rendah. Yang paling banyak itu dari kendaraan roda dua. Dari angka 10 juta wajib pajak kendaraan roda dua itu, hanya ada kurang dari 50 persen yang sudah membayar pajak,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan bermotor baik roda dua dan empat berplat nomor Provinsi lain yang beroperasi di Provinsi Jawa Tengah, sebaiknya memanfaatkan program ini. Di wilayah Semarang sendiri, ada sebanyak 15 persen kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di wilayah Semarang. Hal itu sangat disayangkan, mengingat pajak kendaran bermotor yang diterima Provinsi Jateng digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Untuk itu, pihaknya berencana akan mengajukan usulan kepada Direktorat Lalu Lintas Polri untuk bisa menindak atau menilang kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi mereka yang berplat nomor luar daerah, pajaknya juga masuk ke daerah lain. Sementara operasional kendaraanya menggunakan jalan di Provinsi Jateng, itu sangat disayangkan. Dengan adanya program ini sebaiknya dimanfaatkan,” ujarnya.
Ihwan mengatakan, program pembebasan denda dan Bea Balik Nama (BBN 2) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017. Kebijakan tersebut merupakan insentif dari Pemerintah Provinsi Jateng bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Pasalnya, program tersebut hanya tidak akan berulang lagi pada tahun berikutnya. Dengan adanya program tersebut, diharapkan target pajak kendaraan bermotor pada 2017 bisa tercapai.
“Ditujukan bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan tahun terakhir, tahun depan tidak diterbitkan lagi. Hal ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar taat membayar pajak,” ungkapnya.
Baca Juga : Mulai Senin, Gratis Denda dan Biaya Balik Nama