SERAYUNEWS – Tunjangan anggota DPR berapa juta? Publik belakangan ramai membicarakan isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.
Isu ini memicu sorotan karena muncul di tengah pembahasan efisiensi anggaran negara. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR.
Namun, ada perubahan fasilitas, di mana rumah jabatan digantikan dengan kompensasi berupa uang rumah.
Meski demikian, masyarakat tetap penasaran mengenai berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR berbeda sesuai jabatan. Ketua DPR menerima Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua Rp4.620.000, sementara anggota biasa Rp4.200.000.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI memperoleh berbagai tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar. Besarannya berbeda sesuai jabatan:
Semua jabatan: Rp7.700.000
Dengan akumulasi gaji pokok dan tunjangan di atas, total pendapatan anggota DPR bisa mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, bahkan lebih untuk mereka yang memegang jabatan pimpinan.
Setelah masa jabatan berakhir, anggota DPR berhak atas uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok sesuai jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Uang pensiun ini mulai diterima pada bulan berikutnya setelah anggota DPR berhenti dengan hormat atau selesai menjalani masa jabatan.
Demikian informasi tentang rincian tunjangan anggota DPR.***