SERAYUNEWS- Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Pemerintah melalui Kemenag akan segera menyalurkan tunjangan insentif kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta.
Pencairan tahap pertama mulai Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong peningkatan kesejahteraan guru non-sertifikasi.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap nasib guru-guru honorer di sektor pendidikan Islam.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian utama Presiden Prabowo. Salah satu realisasinya adalah pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN yang mengajar di RA dan madrasah swasta,” ujarnya di laman Kemenag, Kamis (8/5/2025).
Nasaruddin menambahkan bahwa tunjangan ini rutin dua kali dalam setahun. Masing-masing sebesar Rp1.500.000 per guru atau setara Rp250.000 per bulan dengan pembayaran per semester.
Dana akan langsung ke rekening guru penerima setelah proses verifikasi dan sinkronisasi sistem perbankan selesai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, mengungkapkan bahwa terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang telah terdata sebagai calon penerima tunjangan.
“Untuk tahap pertama ini, total anggaran negara mencapai lebih dari Rp365 miliar, tepatnya Rp365.503.500.000,” tegasnya.
Dana tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru-guru yang tetap mengajar dengan semangat, meski belum memperoleh tunjangan profesi atau sertifikasi.
Program ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan guru honorer madrasah;
2. Mendorong peningkatan kualitas pendidikan Islam;
3. Memberikan pengakuan dan motivasi bagi guru non-sertifikasi agar tetap semangat menjalankan tugasnya;
4. Mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru PNS dan non-PNS;
5. Menjadi langkah afirmatif dalam mendukung pemerataan akses pendidikan yang layak di berbagai pelosok Indonesia.
Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi, Kemenag menetapkan 14 syarat ketat agar guru benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai penerima manfaat, yaitu:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum lulus program sertifikasi pendidik.
3. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Bertugas di lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama (Satminkal).
5. Berstatus Guru Tetap Madrasah (GTM) selama minimal 2 tahun secara terus-menerus, di madrasah yang memiliki izin operasional dari Kemenag.
6. Berstatus GTY atau GTTY (guru tetap yayasan), aktif di madrasah swasta minimal dua tahun.
7. Telah menyelesaikan pendidikan minimal S-1 atau D-IV.
8. Mengajar dengan beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di madrasah Satminkal.
9. Tidak menerima bantuan sejenis dari lembaga lain atau dari anggaran DIPA Kemenag.
10. Belum memasuki usia pensiun, yakni di bawah 60 tahun.
11. Tidak berpindah profesi dari guru RA atau madrasah.
12. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi non-pendidikan madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan sebagai anggota eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
14. Masuk dalam daftar layak bayar berdasarkan sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Kemenag juga menegaskan bahwa seluruh proses pendataan dan pencairan tunjangan dilakukan secara digital melalui sistem informasi GTK Madrasah yang telah terintegrasi dengan bank penyalur resmi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan, pemotongan sepihak, dan mempercepat proses penyaluran.
Kebijakan ini menunjukkan arah baru pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjadikan pendidikan sebagai prioritas nasional, khususnya bagi para guru yang selama ini bekerja dalam sunyi.
Dengan program tunjangan insentif ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga semangat dan profesionalisme guru dalam mendidik generasi masa depan bangsa.