SERAYUNEWS – Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan alternatif baru dalam layanan pajak melalui Coretax.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya tersedia melalui situs Ereg Pajak, kini pengelolaan administrasi pajak menjadi lebih mudah dengan layanan digital.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, prosesnya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi di https://www. pajak. go. id/coretaxdjp.
Coretax adalah platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari transformasi digital dalam administrasi pajak.
Platform ini mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai kebutuhan pajak, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan, hingga pembayaran pajak.
Dengan Coretax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Anda hanya memerlukan akses internet dan beberapa dokumen penting untuk memulai pendaftaran.
Melansir dari CNBC Indonesia, pendaftaran NPWP di Coretax tidaklah sulit. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui situs Coretax.
Sebelum mendaftar NPWP secara online, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan informasi berikut.
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk): Sebagai identitas utama wajib pajak, terutama bagi yang berusia 17 tahun ke atas.
2. Kartu Keluarga (KK): Untuk memverifikasi status pernikahan dan data keluarga.
3. NIK: Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar pada KTP sebagai data verifikasi.
4. Nomor Telepon dan Email Aktif: Untuk menerima kode OTP dan komunikasi penting lainnya.
5. Data Pekerjaan dan Ekonomi: Informasi mengenai pekerjaan atau bisnis, serta klasifikasi bidang usaha (KLU).
6. Foto Diri: Untuk memverifikasi identitas yang akan dibandingkan dengan data Dukcapil.
7. Alamat Domisili: Pastikan alamat domisili yang Anda masukkan valid untuk proses pendaftaran.
Demikian panduan lengkap mengenai cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax. Semoga informasi ini membantu.***