SERAYUNEWS – Sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada kalanya Anda ingin mengganti fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar, entah pindah domisili atau beralih ke layanan yang lebih dekat dan nyaman.
Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai cara mudah untuk melakukan perubahan faskes. Lantaran, ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan beberapa metode yang dapat Anda pilih untuk memindahkan faskes BPJS Kesehatan. Yuk, simak sampai akhir.
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan pindah faskes BPJS Kesehatan.
– Waktu Minimal 3 Bulan: Pindah faskes hanya dapat dilakukan paling cepat 3 bulan setelah terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya. Perubahan ini akan berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya setelah perubahan.
– Isi Formulir: Anda harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE).
– Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen seperti KTP atau KK untuk melengkapi proses administrasi.
Namun, jika ingin pindah faskes kurang dari 3 bulan, Anda harus memenuhi beberapa kondisi khusus, seperti di bawah ini.
1. Pindah Domisili: Anda bisa pindah faskes lebih cepat jika pindah domisili dan melampirkan surat keterangan domisili.
2. Penugasan Dinas atau Pelatihan: Jika sedang dalam penugasan dinas atau mengikuti pelatihan, Anda juga dapat memindahkan faskes dengan melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
3. Redistribusi Peserta: Dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan memindahkan peserta ke faskes yang lebih merata, dan peserta yang ingin kembali ke faskes sebelumnya dapat melakukan perubahan.
Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu cara yang paling praktis untuk pindah faskes BPJS Kesehatan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya.
– Unduh Aplikasi Mobile JKN: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android atau di Apple App Store untuk pengguna iOS.
– Login: Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan nomor KTP Anda untuk login ke dalam aplikasi.
– Pilih Menu Perubahan Data Peserta: Setelah berhasil login, cari menu untuk mengubah data peserta.
– Pilih Faskes: Klik pada pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) dan pilih provinsi, kota/kabupaten, serta faskes yang Anda inginkan.
– Simpan dan Verifikasi: Setelah memilih faskes baru, simpan perubahan tersebut. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi dengan verifikasi kode OTP yang dikirim ke nomor terdaftar Anda.
Pandawa adalah layanan WhatsApp resmi dari BPJS Kesehatan yang menyediakan bantuan selama 24 jam. Anda bisa menggunakan layanan ini untuk pindah faskes dengan cara berikut.
– Hubungi Nomor WhatsApp Resmi: Kirim pesan ke nomor WhatsApp Layanan Pandawa di 0811-81650165, pastikan nomor ini memiliki centang hijau sebagai tanda akun resmi.
– Kirim Pertanyaan: Setelah terhubung, kirimkan pesan yang menanyakan cara pindah faskes BPJS Kesehatan.
– Isi Formulir: Layanan Pandawa akan mengirimkan formulir yang perlu Anda isi secara online. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai.
Care Center 165 adalah layanan panggilan dari BPJS Kesehatan, yang bisa dihubungi kapan saja selama 24 jam. Untuk pindah faskes melalui layanan ini, ikuti langkah berikut.
– Hubungi Care Center: Telepon ke Care Center 165 dan sampaikan permintaan Anda untuk pindah faskes.
– Tunggu Persetujuan: Setelah memberikan informasi yang diperlukan, pihak Care Center akan memproses permintaan Anda dan memberi tahu apakah permohonan pindah faskes dapat disetujui.
Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan adalah layanan keliling yang dapat mengunjungi lokasi tertentu untuk membantu peserta. Berikut adalah langkah-langkahnya.
– Cek Jadwal MCS: Cari tahu kapan MCS akan berada di lokasi Anda. Pastikan Anda datang pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
– Isi Formulir: Setelah tiba, Anda akan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran.
Jika lebih memilih melakukan perubahan faskes secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya.
– Persiapkan Dokumen: Bawa dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, dan kartu JKN-KIS Anda.
– Datang ke Kantor Cabang: Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
– Sampaikan Permohonan: Setelah tiba di kantor cabang, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan perubahan faskes BPJS Kesehatan.
– Lampirkan Dokumen: Berikan dokumen-dokumen persyaratan dan tunggu proses perubahan faskes Anda.
Demikian tutorial pindah faskes BPJS Kesehatan yang dapat Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)