SERAYUNEWS – Uang 75 ribu apakah masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020 masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat hingga kini.
Uang tersebut dirilis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia dan dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK).
Dengan desain yang sarat makna dan jumlah cetakan terbatas, banyak yang mempertanyakan apakah uang Rp75 ribu ini masih berlaku di tahun 2025 dan sampai kapan bisa digunakan untuk bertransaksi.
UPK Rp75.000 bukan hanya sekadar alat pembayaran, tetapi juga karya seni yang mencerminkan perjalanan panjang bangsa Indonesia.
Bank Indonesia mengusung tiga tema besar dalam perancangannya, yakni mensyukuri kemerdekaan Indonesia, memperteguh kebinekaan bangsa, dan menyongsong masa depan yang gemilang.
Tiga tema tersebut tergambar jelas dalam desain uang, mulai dari warna, ilustrasi tokoh-tokoh nasional, hingga simbol budaya yang menunjukkan keberagaman Indonesia.
Keindahan dan nilai simbolik yang tinggi membuat uang ini mendapat pengakuan internasional. Bahkan, pada tahun 2022, UPK Rp75.000 berhasil menjadi finalis Currency Award yang diadakan oleh International Association of Currency Affairs (IACA) penghargaan bergengsi di dunia numismatik internasional.
Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa uang Rp75 ribu tidak hanya bernilai nominal, tetapi juga memiliki makna historis, seni, dan nasionalisme yang mendalam.
Hingga Oktober 2025, Bank Indonesia belum mengumumkan pencabutan atau penarikan uang Rp75 ribu dari peredaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pencabutan suatu uang rupiah harus melalui proses pertimbangan tertentu dan diumumkan secara resmi kepada publik melalui media massa.
Selama belum ada pengumuman resmi tersebut, uang Rp75.000 tetap sah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang legal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BI juga menegaskan bahwa kedudukan uang peringatan kemerdekaan ini setara dengan uang pecahan lainnya yang beredar di masyarakat.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, masa edar uang khusus seperti UPK ditetapkan selama 25 tahun.
Artinya, karena uang Rp75 ribu diterbitkan pada tahun 2020, maka masa berlakunya akan berakhir sekitar tahun 2045. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki waktu sekitar dua dekade untuk menggunakan atau menyimpannya tanpa khawatir kehilangan nilai legalnya.
Salah satu alasan mengapa uang Rp75 ribu menjadi begitu istimewa adalah karena jumlahnya sangat terbatas, yaitu hanya 75 juta lembar di seluruh Indonesia.
Pada masa peluncurannya, masyarakat bisa memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran resmi di kantor perwakilan BI, baik secara individu maupun kolektif.
Kini, karena ketersediaannya yang terbatas, banyak orang memilih untuk menyimpan uang Rp75 ribu sebagai koleksi, bukan untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Uang ini dianggap memiliki nilai sejarah dan simbolisme yang tinggi, sekaligus menjadi kenang-kenangan dari momen penting 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Meski begitu, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rp75 ribu tetap dapat digunakan seperti uang kertas biasa selama belum ada keputusan resmi pencabutan.
Artinya, uang tersebut masih sah untuk transaksi di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk belanja, pembayaran jasa, maupun pertukaran tunai.
Dengan desain yang penuh makna, nilai sejarah tinggi, serta pengakuan internasional, uang Rp75 ribu tidak hanya menjadi alat pembayaran, tetapi juga simbol perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan menyongsong masa depan yang lebih gemilang.
Bagi para kolektor maupun masyarakat umum, uang ini merupakan bagian kecil dari warisan berharga yang layak dijaga dan dihargai.
Demikian informasi tentang masa berlaku uang 75 Ribu.***