
SERAYUNEWS – Aksi pencurian dini hari kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berulah dengan menyatroni rumah warga lewat jendela kamar saat penghuni terlelap.
Tim Polresta Banyumas akhirnya berhasil membekuk pelaku yang diketahui sudah dua kali keluar-masuk penjara dengan modus serupa.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, melalui Kasatreskrim, Ardi Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban, Supriyatin (49), kehilangan uang tunai dan satu unit telepon genggam setelah rumahnya dibobol pelaku.
Pelaku berinisial MK (52), warga Desa Pasinggrangan, Kecamatan Banyumas. Ia diduga telah merencanakan aksinya.
“Pelaku sebelumnya melintas di depan rumah korban pada Kamis siang dan sudah memiliki niat mencuri. Dini hari berikutnya, pelaku kembali ke lokasi dan masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Untuk masuk ke dalam rumah, pelaku merusak instalasi jendela kamar menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua tas milik korban yang berisi uang tunai total Rp 2.875.000.
Selain itu, satu unit handphone warna biru muda yang berada di atas meja kamar juga dibawa kabur. Usai beraksi, pelaku keluar kembali melalui jendela yang sama.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
“Pelaku merupakan residivis dua kali kasus pencurian. Saat ini pelaku telah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ardi Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama pada malam hingga dini hari.
Pastikan pintu dan jendela terkunci, jangan meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.