
SERAYUNEWS – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa uang rupiah lama.
Pasalnya, sejumlah uang kertas, uang logam, hingga Uang Rupiah Khusus (URK) dari berbagai tahun emisi telah dicabut dari peredaran dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Meski sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari, masyarakat masih diberi kesempatan menukarkan uang tersebut melalui Bank Indonesia sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Jika melewati batas penukaran, maka uang tersebut tidak lagi dapat ditukar maupun diganti nilainya.
Kebijakan pencabutan ini bertujuan untuk menjaga kualitas uang rupiah yang beredar, memperbarui unsur keamanan, serta menyesuaikan perkembangan sistem pembayaran modern dan digital.
Berikut daftar uang kertas lama yang sudah resmi dicabut Bank Indonesia beserta batas waktu penukarannya.
Selain uang kertas, BI juga mencabut sejumlah uang logam lama dari peredaran.
Seri Dwikora
BI juga mencabut berbagai seri Uang Rupiah Khusus yang selama ini banyak disimpan sebagai koleksi.
1. Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
2. Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
3. Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
4. Seri Save The Children Tahun Emisi 1990
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
5. Seri Perjuangan Angkatan 45 RI Tahun Emisi 1990
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
6. Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2022
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
7. Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999
Tanggal pencabutan: 31 Januari 2025
Batas penukaran: 31 Januari 2035
Masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut dapat melakukan penukaran langsung melalui kantor Bank Indonesia.
Proses penukaran dilakukan dengan membawa uang lama yang kondisi fisiknya masih dapat dikenali keasliannya.
Petugas BI nantinya akan memverifikasi keaslian uang sebelum memberikan penggantian dengan nominal yang sama menggunakan uang rupiah yang masih berlaku.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi resmi terkait daftar uang yang dicabut maupun jadwal penukarannya melalui kanal resmi BI agar tidak salah informasi atau tertipu kabar palsu yang beredar di media sosial.***