
JAKARTA, SERAYUNEWS – Momen menyambut HUT RI tiap 17 Agustus selalu meriah dengan aneka perlombaan. Mulai dari anak-anak sampai dewasa, semuanya antusias ikut meramaikan.
Biasanya, panitia menyiapkan berbagai hadiah menarik buat para pemenang. Nah, demi menutup biaya acara atau hadiah, tak jarang panitia memungut uang pendaftaran dari peserta.
Sekilas hal ini terlihat biasa saja. Namun, kalau uang pendaftaran dikumpul lalu dijadikan hadiah lomba, gimana hukumnya dalam fiqih Islam?
Dikutip dari website Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada dasarnya, lomba 17-an itu hukumnya mubah alias boleh-boleh saja selama tidak melanggar syariat. Bahkan, lomba yang melatih fisik dan ketangkasan bisa bernilai sunnah jika diniatkan untuk persiapan membela negara.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib:
“Jika perlombaan dilakukan dengan tujuan selain itu (persiapan jihad/bela negara), maka hukumnya mubah, karena setiap amal bergantung pada niatnya.”
Namun, hukumnya bakal berubah kalau ada hadiah berupa harta yang diperebutkan. Dalam fiqih, sumber dana hadiah sangat menentukan legalitas hukumnya.
Merujuk pada penjelasan para ulama, ada tiga skema hukum yang wajib kamu tahu:
Jika hadiah murni berasal dari sponsor, donatur, kas RT/RW, atau pemerintah setempat dan bukan dari kantong peserta, hukumnya halal dan boleh.
Imam an-Nawawi dalam Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim menegaskan:
“Adapun perlombaan yang disertai hadiah berupa harta, maka hukumnya diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama. Namun, disyaratkan bahwa hadiah berasal dari pihak selain para peserta yang berlomba.”
Skema ini terjadi jika cuma ada satu peserta yang memasang taruhan/hadiah, sedangkan peserta lain tidak dibebankan biaya apa pun.
Syekh Khatib asy-Syirbini dalam Mughni Muhtaj menjelaskan bahwa hal ini boleh karena tidak ada unsur perjudian. Peserta lain tidak menanggung risiko rugi jika kalah.
Nah, poin ketiga inilah yang wajib diwaspadai panitia! Jika uang pendaftaran dari seluruh peserta dikumpulkan lalu dijadikan hadiah untuk pemenang, hukumnya haram.
Sebab, sistem seperti ini masuk dalam kategori qimar atau perjudian. Setiap peserta berpotensi untung kalau menang, tapi langsung rugi (kehilangan uang) kalau kalah.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri memaparkan:
“Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian.”
Lantas, apakah panitia tidak boleh sama sekali menarik uang pendaftaran? Jawabannya tetap boleh, asal penggunaannya jelas.
Jika uang pendaftaran murni digunakan untuk operasional acara (seperti beli panggung, konsumsi, atau sewa alat), sementara hadiahnya diambil dari sponsor atau donatur terpisah, maka hukumnya diperbolehkan.
Jadi, buat kamu para panitia lomba 17-an, pastikan untuk memisahkan dana operasional dan dana hadiah secara cermat ya, agar kemeriahan kemerdekaan tetap berkah dan bebas dari unsur judi! (bintang yassir hadi)