Uang Rusak Karena Dimakan Rayap Bisa Ditukar di Bank Indonesia, Ini Syaratnya
Banyumas

Uang Rusak Karena Dimakan Rayap Bisa Ditukar di Bank Indonesia, Ini Syaratnya

Bagikan:
Uang milik Sarmiah (80), warga Desa Pesunggingan RT 07 RW 03, Kecamatan Pengadegan yang dimakan rayap, Rabu (20/7/2022). (Shandi/Serayunews)

Beberapa hari lalu, cerita nelangsa uang celengan seorang nenek di Purbalingga, rusak di makan rayap. Nenek bernama Sarmiah (80), warga Desa Pesunggingan RT 07 RW 03, Kecamatan Pengadegan ini, menyimpan uang Rp 2,5 juta tapi rusak karena digerogoti rayap. Uang rusak, sebenarnya masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI), tapi ada beberapa ketentuannya.


Purwokerto, serayunews.com

Deputi Kepala Perwakilan BI Purwokerto, Mursidi mengaku, turut prihatin atas peristiwa tersebut. Namun, Ia menjelaskan, uang tersebut kemungkinan masih bisa ditukarkan.

Baca juga  Jemput Bola Dindukcapil Banyumas, Layani Nenek Usia 88 Tahun di Pelosok Desa

“Dalam hal tingkat kerusakan, tidak lebih dari 1/3 masih bisa ditukar di BI,” ujar dia, Kamis (21/7/2022).

Adapun persyaratan lainnya uang yang dapat ditukarkan, yakni uang lusuh atau cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya dan uang yang ditarik dari peredaran. Jika ditukar di BI, pihak penukar bakal mendapatkan uang dengan nilai nominal yang sama. Namun, untuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukar sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk menyimpan uangnya di bank,” kata dia.

Baca juga  Makam di Tengah Jalan di Purwokerto Punya Siapa? Ini Sejarahnya
Editor: Tim Redaksi

Terkini