
SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan angkutan di Kabupaten Cilacap. Saat ini, pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) resmi gratis. Kebijakan ini berlaku setelah Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perhubungan yang baru, menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag Perencanaan, Keuangan, dan Aset, Wiwit Agung Pamuji, menjelaskan bahwa penghapusan retribusi KIR merupakan konsekuensi dari perubahan aturan di tingkat nasional.
“Seperti kita ketahui bersama, Perda Perhubungan baru ditetapkan kemarin bersama DPRD Cilacap. Perubahan ini dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diturunkan ke PP Nomor 35 Tahun 2023, lalu ke Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas Wiwit, Kamis (6/11/2025).
Dalam perda baru itu, beberapa retribusi resmi dihapus, termasuk retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji KIR), izin trayek, retribusi terminal, dan izin penyelenggaraan angkutan umum. “Dulu empat layanan itu dikenai retribusi, tapi sekarang semuanya gratis,” kata Wiwit.
Meski berdampak pada keuangan daerah, Dishub Cilacap tetap mendukung penuh kebijakan ini. Wiwit menyebut, penghapusan retribusi membuat pihaknya kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,6 miliar per tahun.
“Dari total itu, Rp1,4 miliar berasal dari pengujian kendaraan bermotor, Rp25 juta dari izin trayek, dan sekitar Rp300 juta dari retribusi terminal,” ungkapnya.
Namun bagi Dishub, kehilangan tersebut sepadan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. “Ya, memang berdampak pada pendapatan Dishub, tapi ini menjadi hal positif bagi masyarakat. Sekarang tidak ada lagi kontradiksi antara pelayanan laik jalan dengan pemungutan retribusi,” tegasnya.
Menurut Wiwit, dengan dihapusnya retribusi KIR, pemerintah daerah kini bisa fokus penuh pada pelayanan dan keselamatan lalu lintas.
“Fokus pemerintah bukan lagi pendapatan dari sektor retribusi, tapi bagaimana kendaraan wajib uji bisa beroperasi di jalan dalam keadaan laik. Ini adalah upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mendorong kesadaran pemilik kendaraan untuk lebih taat uji KIR tanpa terbebani biaya. “Karena sudah gratis, kami berharap masyarakat semakin patuh melakukan uji KIR sesuai jadwal. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan bersama,” tambahnya.
Selain soal retribusi, perubahan perda juga menyesuaikan dengan restrukturisasi organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. “Setelah Disperkimta dihapus, sebagian kewenangannya beralih ke Dishub, termasuk UPTD Penerangan Jalan Umum (PJU),” jelas Wiwit.
Dishub juga tengah menyesuaikan pelayanan dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama dalam hal perizinan berbasis online. “Pelayanan berbasis digital akan mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin di bidang transportasi,” imbuhnya.
Dengan perda baru ini, Dishub Cilacap menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Uji KIR gratis ini bukan sekadar penghapusan retribusi, tapi langkah nyata untuk memperkuat keselamatan transportasi dan meringankan beban masyarakat,” tandasnya.