
SERAYUNEWS – Layanan uji KIR di Kabupaten Cilacap kini tak hanya gratis, tetapi juga sudah membuka layanan numpang uji bagi kendaraan dari luar daerah.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah pemilik angkutan barang dan penumpang dalam memenuhi kewajiban uji berkala.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Nana Fitriawan, menyampaikan bahwa pada 2025 tercatat sebanyak 9.405 unit kendaraan masuk kategori wajib uji di wilayah Cilacap.
“Di tahun 2025, di data kami, kendaraan wajib uji itu sebanyak 9.405 unit,” kata Nana, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, Dishub Cilacap mengoperasikan dua unit layanan pengujian kendaraan bermotor, masing-masing berada di wilayah kota Cilacap dan Majenang.
“Untuk kegiatan pengujian kendaraan, kita ada dua unit. Satu unit di Cilacap, satu unit di Majenang,” ujarnya.
Ia merinci, di Cilacap rata-rata kendaraan yang diuji hanya berkisar 30 hingga 40 unit per hari. Sementara di Majenang, jumlahnya lebih rendah, sekitar 10 sampai 15 kendaraan per hari.
“Ini memang menunjukkan penurunan yang drastis dibandingkan tahun sebelumnya di 2024 yang waktu itu memang ada retribusi,” jelasnya.
Padahal, sejak terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, layanan uji KIR telah digratiskan. Namun, kebijakan tersebut belum berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan.
“Sejak kita mengeluarkan Perda 1 Tahun 2024, uji KIR ini sudah digratiskan. Tetapi malah jumlah wajib ujinya menurun,” ungkap Nana.
Menurutnya, salah satu faktor utama adalah masih lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan yang belum melakukan uji berkala.
“Kurangnya pengawasan dan penegakan terhadap kendaraan yang tidak melakukan wajib uji ini salah satunya,” tegasnya.
Memasuki awal 2026, Kementerian Perhubungan menerapkan sistem manajemen pengujian terintegrasi penuh atau full cycle. Melalui sistem ini, data pengujian kendaraan di seluruh Indonesia telah terhubung dalam satu basis data nasional.
“Sekarang basis data pengujian di seluruh Indonesia sudah satu data, namanya full cycle atau sistem manajemen pengujian terintegrasi penuh,” kata Nana.
Dengan sistem tersebut, kendaraan dari luar daerah kini sudah dapat melakukan numpang uji di Cilacap, dengan sejumlah persyaratan administrasi.
“Kalau wajib uji dari luar Kabupaten Cilacap mau numpang uji di sini sudah bisa, tapi dengan syarat dan ketentuan. Misalnya dari Kabupaten Banyumas membawa berkas awal, nanti di sini tinggal diuji,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kemudahan layanan sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala setiap enam bulan.
Terkait pelayanan selama Ramadan, Nana menyebut jam operasional mengikuti surat edaran Bupati.
“Sesuai surat edaran Bupati, kalau hari biasa, jam kerja mulai 08.00 sampai 15.00, kecuali Jumat sampai 15.30,” pungkasnya.