Cilacap, serayunews.com – Hingga Mei 2019, Retribusi pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Cilacap sudah mencapai Rp 800 juta lebih. Kepala UPT Pengunjian Kendaraan Bermotor Dishub Cilacap, Kristanto mengaku optimis dengan pencapaian retribusi yang diperkirakan akan melampaui target yang sudah ditetapkan.
Kir atau keur (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.
“Sudah tercapai Rp 801 juta dari target Rp 1,6 miliar,” jelasnya.
Pada 2018 lalu, retribusi dari Kir tidak mencapai target. Saat itu retribusi yang didapatkan hanya kurang Rp 70 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 miliar. Libur 16 hari, menjadi penyebabnya. Menurutnya, jumlah kendaraan wajib KIR angkutan umum maupun truk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cilacap per harinya mencapai 65 hingga 70 kendaraan. Sedangkan di wilayah Majenang dalam seminggunya mencapai 100 kendaraan.
“Saat lebaran malah mencapai 85 kendaraan. Kalau di Majenang mendekatkan pelayanan, kita datang ke Majenang seminggu dua kali,”ungkapnya.
Ia menambahkan, guna meningkatkan capaian retribusi pihaknya melakukan operasi kendaraan bagi yang tidak melakukan uji KIR. Salah satu upaya yakni operasi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR. K
“Kita memiliki setiap data per kelurahan maupun desa bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR,” ujarnya.
Kir atau keur (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.
Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.