
SERAYUNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (5/2/2026).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selaku Pihak Terkait dalam pengujian sejumlah norma Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan berakhirnya tahap pembuktian, persidangan kini memasuki fase krusial. Para pihak akan segera menyerahkan kesimpulan sebelum para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai perkara ini tidak semata menyangkut persoalan teknis sektor kesehatan, melainkan menyentuh arah konstitusional negara dalam menjaga integritas sistem pendidikan nasional, khususnya pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.
Kuasa Hukum Pemohon, Nanang Sugiri, SH, menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian konsistensi Indonesia sebagai negara hukum dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Perkara ini menyentuh jantung negara hukum. Undang-undang tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi. Negara memang berkewajiban memenuhi kebutuhan dokter spesialis, tetapi kewajiban itu tidak boleh dilaksanakan dengan mengorbankan prinsip dasar pendidikan yang adil, bermutu, dan berada dalam satu sistem pendidikan nasional,” kata Nanang, Sabtu (08/02/2026) di Purwokerto.
Nanang menyoroti adanya benturan antara kebijakan yang bersifat pragmatis dengan prinsip pendidikan yang diatur dalam konstitusi.
Ia menilai, pemisahan pendidikan dokter spesialis dari sistem pendidikan tinggi berpotensi melahirkan dualisme sistem pendidikan.
“Jika pendidikan profesi dilepaskan dari sistem pendidikan nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme administratif, tetapi kualitas sumber daya manusia kesehatan dan arah pembangunan bangsa,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional yang terpadu tanpa fragmentasi.
Pandangan serupa disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Azam Prasojo Kadar, SH. Menurutnya, norma-norma dalam Undang-Undang Kesehatan yang diuji berpotensi mencederai prinsip kesetaraan dan kepastian hukum.
“Konstitusi tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Negara hukum tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan cara yang justru mereduksi hak konstitusional warganya,” kata Azam.
Azam menilai peran Mahkamah Konstitusi sangat strategis sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi penanda penting arah negara. Apakah Indonesia berdiri tegak di atas konstitusi, atau membiarkan prinsip-prinsip dasar UUD 1945 terkikis oleh kebijakan jangka pendek,” kata dia.
Pihak Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang objektif demi supremasi konstitusi dan masa depan sistem kesehatan nasional.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, setidak-tidaknya sepanjang dimaknai membuka ruang ketidakadilan dan pelemahan sistem pendidikan nasional,” ujar Nanang.
Azam kembali menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan menghambat kemajuan sektor kesehatan.
“Tanpa konstitusi, negara kehilangan arah,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan uji materi Undang-Undang Kesehatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga martabat pendidikan dan hak konstitusional warga negara.
“Ini bukan semata bukan soal menang atau kalah di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah ikhtiar konstitusional demi keadilan, demi sistem pendidikan nasional, dan demi masa depan Negara Indonesia,” katanya.