Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Budi Santosa mengatakan pihaknya akan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terkait peniadaan Ujian Nasional di Cilacap yang di ganti dengan Ujian Sekolah di tahun 2021 ini akibat pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap telah menyiapkan parameter kelulusan sebagai acuan dalam penyelengaraan Ujian Sekolah sebagai pengganti Ujian Nasional tersebut.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, kondisi pandemi membutuhkan konsentrasi untuk menentukan kriteria kelulusan, yang menjadi pemahaman bersama mulai dari kepala sekolah, guru BK dan wali kelas harus memiliki pemahaman konkrit terhadap kelulusan siswanya. Yakni dengan memaksimalkan potensi siswa agar bisa masuk dalam kriteria tersebut.
“Parameternya nilai raport yang sudah diperoleh anak-anak dari mulai kelas tujuh, tugas-tugas yang dirangkum, portofolio, dan dikompilasi dengan nilai-nilai yang lain, nilai sikap, perilaku, masukan dari guru BK, wali kelas, nanti diserahkan kepada sekolah untuk menentukan kelulusan siswa,” ujar Budi Santosa, Senin (22/02/2021).
Budi menekankan kepada pihak sekolah pada saat ini untuk bisa memulai evaluasi setiap anak, mulai dari pemberian tugas, penilaian sikap, dan tugas lainnya. Sehingga peran wali kelas kepada kepala sekolah, nantinya bisa menkonklusi seorang siswa layak atau tidak untuk diluluskan.
“Dalam rangka keistimewaan kondisi ini, masing-masing kepala sekolah, guru BK, wali kelas, lebih punya pemahaman kepada anak didik masing-masing, bahwa nilai akademik bukan menentukan setiap anak itu lulus, tetapi juga ada sikap, ada kemampuan lain, mungkin bisa memperkuat dan memperbaiki kriteria yang cukup,” jelasnya.