Gubernur menyampaikan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 pesen. Hasilnya, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) terendah se Jawa Tengah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.805.000 sebelumnya 2020 hanya Rp1.748.000, sedangkan tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan UMK Cilacap untuk Tahun 2021 ditetapkan bertambah Rp 70.577.
“Untuk UMK Cilacap naik 3,27 persen dari UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.158.327 jadi Rp 2.228.904,” katanya, Minggu (22/11/2020).
Setelah ditetapkan, maka dinas akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha. Karena UMK tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Dibandingkan wilayah eks karasidenan Banyumas, UMK Cilacap merupakan UMK tertinggi. Untuk Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000, Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000 dan Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000.